Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Istri Edy Rahmat Mengaku Amankan Uang Ratusan Juta
Tak tahu dari mana asal uang tersebut

KABAR.NEWS, Makassar - Istri mantan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat bernama Hikmawati, hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap infrastruktur Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/9/2021).
Di hadapan majelis hakim, Hikmawati menjelaskan perihal uang OTT senilai Rp2,5 miliar yang tersimpan dalam koper berwarna hijau. Dia mengaku, duit tersebut sempar berada di dalam kamar rumah dinas sebelum diamankan KPK.
Selain duit dalam koper, Hikmawati juga menyebut ada uang dalam ransel senilai Rp500 juta dan dalam kantong plastik senilai Rp321 juta.
"Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel," kata Hikmawati dalam keterangan tertulis yang diterima KABAR.NEWS.
Meski tak tahu dari mana asal usul uang tersebut, Hikmawati memutuskan mengamankan duit dalam ransel dan kantong plastik itu sehari setelah KPK menyatroni rumahnya. Uang ini kemudian dibawa ke kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa, tapi pada 1 Maret 2021, tim penyidik antirasuah menyita duit tersebut.
"Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (Teman Edy Rahmat) bilang, mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada lima ikat, satu ikatnya Rp100 juta," beber Hikmawati.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebenarnya memanggil lima orang saksi. Namun, hanya istri Edy Rahmat dan sopir mobil NA bernama Husain yang hadir. Tiga lainnya yaitu Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK.
Sementara itu, penasehat hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengaku, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut, belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan dengan kliennya.
"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak," tegas Irwan Irawan saat ditemui usai sidang.
Pernyataan PH diperkuat, melalui kesaksian Edy Rahmat sebelumnya. Terdakwa Edy mengaku, sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi dengan Nurdin Abdullah terkait rencananya menerima uang dari Agung Sucipto atau Anggu.
"Pertemuan dengan Anggu tidak saya konfirmasi ke Pak Nurdin. Saya mau ke Lego-lego malam itu, tapi Pak Nurdin sudah pulang," beber Edy Rahmat dalam kesaksiannya pada Kamis (17/6/2021) lalu.