Siap-siap, Pemkab Torut akan Bongkar 66 Ruko Mappanyuki Rantepao

- Pedagang dipindahkan ke Pasar Bolu untuk sementara

Siap-siap, Pemkab Torut akan Bongkar 66 Ruko Mappanyuki Rantepao
Ruko di Jalan Andi Mappanyukki, Rantepao, Toraja Utara, yang rencananya akan dibongkar Pemkab Toru. (Google Street View/KABAR.NEWS)






KABAR.NEWS, Rantepao - Pemerintah segera membongkar sedikitnya 66 bangunan rumah toko (Ruko) yang berdiri di Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.


Rencana pembongkaran ruko Mappanyukki dibahas dalam rapat gabungan yang dipimpin Bupati Kabupaten Torut, Kalatiku Paembonan, di kantor gabungan badan dan dinas, Ex Hotel Marante - Tondon, Selasa (5/1/2021).


Dalam rapat itu, Kalatiku mengatakan Ruko Mappanyukki Rantepao akan dibongkar dan para pedagangnya dipindahkan sementara ke pertokoan di sekitar Pasar Bolu Matallo. Dia mengklaim renovasi pertokoan tersebut untuk memperindah Kota Rantepao.


"Pembongkaran dan penertiban bangunan tersebut didukung dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tanda tangan basah oleh Bupati Kepala Daerah A.Y.K Andi Lolo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tana-Toraja W.M Allorerung," ujar Kalatiku.


Kalatiku menjelaskan bahwa surat tersebut berisi tentang pembangunan 66 petak ruko yang lokasinya berada di sekitar Pasar Rantepao pada tanggal 10 Desember 1975 Nomor Put.2/19/2020. 


Dalam surat keputusan itu juga dijelaskan beberapa poin salah satunya adalah perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika dokumen diteken dan setelah itu, bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada pemerintah daerah.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan langkah penertiban, untuk masyarakat yang berada di bangunan pertokoan dan akan diarahkan ke bangunan Pasar Bolu yang baru ini direhab atau masyarakat bisa memilih tempat sendiri di sekitar Toraja Utara," beber Kalatiku. 


"Ketika bangunan sudah dibangun kembali maka yang mendapat prioritas ialah yang pernah mendiami pertokoan tersebut."


Sebelum membongkar 66 ruko di Jalan Mappanyukki, Pemda Torut akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang paling lambat pada tanggal 20 Januari 2021 dan setelah itu masuk ke langkah-langkah tindakan penertiban.


Kalatiku memastikan bahwa penertiban nantinya pemerintah tidak ada tebang pilih, sebab hal ini dilakukan demi penataan Kota Rantepao yang lebih baik lagi.


Pembongkaran itu juga didukung dokumen autentik yang telah dimiliki oleh Pemkab Torut yang ditanda tangani langsung Bupati dan Ketua DPRD saat itu. Diketahui usia bangunan pertokoan saat ini sudah lebih dari 30 tahun.


Penulis: Febriani/A