Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku
baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

KABAR.NEWS,Jakarta--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)mengumumkan penggunaan sertifikat elektronik yang efektif berlaku mulai 2021 ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan melalui aturan tersebut maka pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia, dikutip di Kontan.com, Senin(25/1)
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik."Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.(*)