Senjata Makan Tuan, 3 Pembakar Rumah di Wajo Tewas Terpanggang

- Aksi balas dendam

Senjata Makan Tuan, 3 Pembakar Rumah di Wajo Tewas Terpanggang
Empat pelaku pembakar rumah diamankan di Polres Wajo, Sulawesi Selatan. (IST)






KABAR.NEWS, Wajo - Pepatah senjata makan tuan mungkin cocok disematkan kepada para pelaku pembakaran sebuah rumah di Desa Wajoriaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Hal itu karena para pelaku hendak mencederai korban atau penghuni dengan membakar rumah, namun naas, tiga dari 8 pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah ini justru terjebak dan tewas terpanggang.


Mereka yang tewas dilalap Si Jago Merah pada rumah panggung tersebut adalah berinisial MA, SA dan AD. Sementara lima rekannya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo karena membakar rumah milik AS (35).


Kasubbag Humas Polres Wajo, Ipda Ami Suandi mengatakan, peristiwa pembakaran rumah tersebut terjadi pada Jumat (25/12/2020). Aksi menghanguskan rumah ini buntut dari perkelahian antara korban dengan salah satu pelaku di sebuah acara pesta.


"Sehari sebelum kejadian sempat berkelahi. Keesokan harinya di situ pelaku mendatangi rumah korban dengan niat balas dendam dengan cara membakar rumah membawa jerigen bensin isi 15 liter," kata Ami Suandi saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via seluler, Rabu (13/1/2021).


Setelah kurang-lebih dua pekan berstatus buron, kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiaannya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Selasa (12/1/2021) kemarin. Mereka adalah Asman (22), Adi Fitrah (24), Rusli (20), Ahmad Asse (34), dan Sarman (21).


"Total pelaku ada 8 orang. Ada 3 pelaku meninggal dan satu masih dirawat karena luka bakar dan diamankan sekarang 4 orang. Pelaku itu meninggal karena terjebak api," ucap Ami.


Beruntung, saat rumahnya dibakar pelaku, korban AS tidak sedang berada di lokasi. Tapi, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 


"Saat kejadian pemilik rumah nggak ada, jadi rumah dalam keadaan kosong," ungkap Ami.


Kini para pelaku kata Ami, bakal dijerat dengan pasal 187 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1), dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 Tahun penjara.


Penulis: Reza Rivaldy/B