Senin, Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Tarif Tes PCR
Tindalanjut surat edaran Menkes.

KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Kota Makassar akan menerbitkan surat edaran tentang pengaturan batas tarif tertinggi Polymerase Chain Reaction (PCR). Surat edaran tersebut menindaklanjuti edaran Menteri Kesehatan (Menkes).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Makassar, dr Andi Hadijah Iriani mengungkapkan saat ini Dinkes Makassar sedang menyusun surat edaran tentang pengaturan batas tarif tertinggi tes swab PCR. Iriani menegaskan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjuti edara Menkes.
"Senin kita terbitkan surat edaran tentang tes swab PCR setelah ditandatangani pak wali kota," ujarnya.
Iriani mengungkapkan saat ini masih ada RS yang belum menurunkan tarif tes PCR meski sudah ada surat edaran Menkes. Berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 mengatur mengenai batas tarif tertinggi tes PCR tarif tes PCR tertinggi untuk pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
"Iya, masih ada (RS atau klinik) yang belum menurunkan harga tes PCR," kata dia.
Meski demikian, Iriani enggan mengungkapkan RS apa yang belum menurunkan harga tes PCR. Ia mengaku RS yang belum menurunkan harga tes PCR karena masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Makassar sebagai turunan edaran Menkes.
Ia menegaskan pihaknya sudah mensosialisasikan surat edaran Menkes terkait turunnya harga tes PCR ke RS dan masyarakat. "Kita sosialisasikan ke masing-masing RS dan klinik. Terbukti sudah ada RS di Makassar yang sudah menurunkan harga tes PCR," ucapnya.