Sengketa Lapangan Gembira Rantepao, MA Tolak PK Pemkab Torut

Kalah lagi

Sengketa Lapangan Gembira Rantepao, MA Tolak PK Pemkab Torut
Kejaksaan Negeri Toraja menyerahkan hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung kepada pihak Pemkab Torut dalam perkara lapangan gembira Rantepao. (IST)

PK Lapangan Gembira Torut Kembali Ditolak MA

Keterangan gambar : Penyerahan putusan MA yang dilakukan di di Perkantoran Bukit Marante, Kantor Bupati Torut (Selasa, 09/11/21). (Diskominfo Torut)

KABAR.NEWS, Rantepao - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara (Torut) dalam sengketa Lapangan Gembira/Bekas Lapangan Pacuan Kuda, Rantepao, Torut, Sulawesi Selatan.


Kabag Hukum Setda Torut, Neti Palin mengatakan, keputusan MA tertuang dalam surat PK Nomor :911 PK/Pdt/2020 dan Tuntutan Ganti Kerugian Materil Rp150 miliar dan kerugian Immateril Rp500 miliar dan uang paksa Rp2 juta setiap hari keterlambatan memenuhi putusan. Totalnya Rp650 miliar.


"Sejak gugatan di pengadilan dan banding, dengan melibatkan banyak pihak hingga pengacara swasta bahkan dalam tahap kasasi, pemerintah daerah dibantu langsung oleh Kejaksaan Agung memberikan masukan dan draft mekanisme pengajuan kasasi. Namun hasilnya tetap dalam pengajuan kasasi status ditolak", ucap Neti Palin di Perkantoran Bukit Marante, Kantor Bupati Torut, Selasa (9/11/2021).


Selain itu, Pemprov Sulsel turut membantu Pemkab Torut dalam sengketa ini, karena sertifikat tanah atau objek sengketa mengatasnamakan Kementerian Pendidikan dan wewenang Pemerintah Provinsi Sulsel sudah terdaftar di sana.


"Meskipun putusan ini sangat berat untuk diterima dengan tidak lepas dari konsekuensi dan risiko ditimbulkan, tetapi Pemkab Toraja Utara sudah maksimal," tambahnya.


Karena MA menolak PK yang diajukan Pemkab Torut, tergugat dalam hal ini H. Ali kembali menggugat Pemkab Torut dan Pemprov Sulsel.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kajari Tator) Erianto L. Paundanan mengungkapkan bahwa penolakan tersebut tentu menjadi pembelajaran agar ke depan lebih teliti dan waspada dalam menjaga aset daerah.


"Selama ini berbagai perkara telah ditangani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), ekonsturiksi perlawanan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemkab Toraja Utara terposisikan sebagai terlawan dua (2) bersama H. Ali terlawan (1) dengan dalih aset tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melainkan aset Provinsi Sulawesi Selatan", terang Erianto.


Erianto menambahkan, ada bukti baru yang telah ditemukan dan menjadi pertimbangan saat PK. Bukti baru tersebut yakni Hak Pakai Sertifikat Asli dan fotocopy atas nama Departemen Kehutanan dan Sertifikat Asli juga fotocopy Hak Bangunan Perhutani.


"Dua alat bukti ini secara analisa hukum mendapatkan titik terang atas problem ini meskipun Pemprov yang akan menggugat Pemkab Torut dan H. Ali," pungkasnya.


Diketahui Lapangan Gembira Rantepao meliputi gedung SMAN 2 Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rantepasele, gedung PT. Telkom, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perhutani dan kantor Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Dispenda Provinsi dan tanah bersertifikat Kementerian Pendidikan.


Penulis: Febriani/B