Sempat Viral, Pelaku dan Korban Perundungan di Jeneponto Ternyata Beda Sekolah
- Sedang diselidiki polisi

KABAR.NEWS, Jeneponto - Rekaman video perundungan dan penganiayaan seorang perempuan anak sekolah menjadi viral di media sosial. Video tersebut diketahui direkam di Stadion Mini Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pada video yang dilihat KABAR.NEWS, siswi tersebut tampak duduk di lantai tanpa memakai kerudung. Rambutnya dijambak oleh puluhan siswa-siswi yang memakai helm. Anak sekolah tersebut tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Iya Rp5 ribu satu air. Borongi-borongi (keroyok-red)," teriak seorang pria yang merekam video.
Selain itu, wanita tersebut juga dipukuli dan dianjak-injak. Bahkan, ia juga diseret ke lantai sambil rambutnya dicambak. Ironisnya, pelajar yang berada di lokasi malah menonton wanita tersebut dianiaya tampa melerai.
Mereka bahkan melontarkan kata-kata kasar kepada korban saat melakukan penganiayaan. Hasil penelusuran, para pelaku dan korban bukan dari sekolah yang sama. Puluhan pelaku diduga merupakan siswa SMK 8 Jeneponto.
Sementara korban diketahui adalah siswa SMK 1 Jeneponto. Kaur Bin OPS Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin membenarkan aksi perundungan tersebut.
"Iya benar," singkat Iptu Nasruddin kepada KABAR.NEWS di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Dia bilang, tak terima dianiaya korban pun akhirnya melaporkan para pelaku ke kantor polisi. "Jadi terkait peristiwa terhadap korban yang diduga siswi dari SMK 1 benar kami sudah terima laporannya," jelasnya.
Untuk itu, ia akan segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku. "Segera kami akan tindak lanjuti dengan proses penyelidikan," ungkapnya.
Menurut dia, peristiwa perundungan itu terjadi pada 3 Desember 2021 lalu. Korban melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 8 atau lima hari setelah kejadian.
"Kejadianya itu terjadi pada tanggal 3 Desermber 2021 kemudian dilaporkan ke Polres Jeneponto pada tanggal 8," tetangnya.
Dia mengaku belum mengetahui motif dari penganiayaan ini, sebab laporan korban baru masuk.
"Insya Allah dalam waktu singkat, kami akan proses penyelidikan. Ini motifnya kita akan lakukan penyelidikan, karena laporannya baru masuk," ucapnya.
Meski demikian, polisi juga akan melakukan pendampingan hukum mengingat korban masih dibawah umur.
"Iya namanya korban anak yang berhadapan dengan hukum itu tentunya ada pendampingan," beber Nasruddin.
Dia menambahkan polisi juga akan segera melayangkan surat panggilan kepada orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan itu.
"Iya kita akan lakukan pemanggilan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B