Sembunyikan 1,3 Kg Ganja di Pos Sekuriti Kampus, 5 Mahasiswa Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan 2 mahasiswa.

Sembunyikan 1,3 Kg Ganja di Pos Sekuriti Kampus, 5 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menangkap lima orang mahasiswa karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Parahnya lagi, barang bukti 1,3 kilogram ganja siap edar disimpan di pos security kampus.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudi Friyanto mengatakan pengungkapan ganja tersebut berawal dari penangkapan dua orang mahasiswa yakni Farchan Ghafirly (20) dan Yusrien Madani (20), di Jalan Karaeng Bontotangnga, Kecamatan Rappocini, Kamis (4/3/2021).

"Di situ kita dapatkan satu bungkus ganja," ungkap Yudi kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/3/2021).

Saat dilakukan pengembangan, kata Yudi, pihaknya menangkap lagi tiga mahasiswa yakni Dinur (25), Abe (24), dan Lutfi (18) di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Jumat (5/3/2021).

"Di situ barang buktinya 2 linting sama beberapa pirex dan beberapa batang (ganja) bekas pakai," kata perwira polisi berpangkat dua bunga itu.

Tak sampai di situ, Yudi menerangkan dari penangkapan Dinur di lokasi kedua, polisi menemukan petunjuk dan mengamankan 1,3 kilogram ganja dikirim ke pos sekuriti kampus swasta di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (9/3/2021).

"Kita temukan karena ada percakapan di ponsel milik salah satu pelaku yang memesan langsung ganja tersebut dari luar kota Makassar melalui jasa pengiriman," jelasnya.

Ganja itu sendiri dibungkus hingga menyerupai paket yang tidak mencurigakan. "Satu orang sebagai bandar. Ini masih kami lakukan penyidikan apakah ini pemain baru atau tidak. Belum sampai ke situ, sisanya (tersangka lain) hanya pemakai," beber Yudi.

Ganja ini, rencananya akan diedarkan di beberapa tempat di Kota Makassar dengan sasaran tak menentu alias semua kalangan.

"Transaksinya tidak secara online, tapi melalui handphone berarti sudah kenal. Konsumennya umum," tandasnya.

Kelima mahasiswa ini terjerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Reza Rivaldy/B