Sembilan Pelaku Skimming Internasional Ditangkap di Soppeng

Pelaku membobol kartu nasabah milik WNA.

Sembilan Pelaku Skimming Internasional Ditangkap di Soppeng
Ilustrasi skimming. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Soppeng menangkap sembilan pelaku skimming atau pembobolan kartu kredit dan ATM milik warga negara asing (WNA). Sembilan pelaku skimming tersebut ditangkap dii BTN Tompo Robani, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulsel, Selasa (4/5/2021). 


Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Suprianto mengatakan sembilan pelaku skimming ditangkap yakni EDV (24), RI (23), SH (20), AM (22), AD (20), SS (23), MZ (25), HE (27), dan TR (30). Suprianto mengungkapkan pengungkapan berawal dari sembilan pelaku nongkrong. 


"Saat diperiksa oleh anggota, mereka kedapatan mengakses sistem elektronik milik orang lain. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana ilegal," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Kamis (6/5/2021). 


Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sembilan pelaku tersebut melakukan skimming milik orang lain. Mereka membuka aplikasi berisi data kartu nasabah milik WNA. 


"Mereka menguras saldo atau uang kartu nasabah tersebut," tuturnya. 

Suprianto menambahkan para pelaku menggunakan sejumlah aplikasi untuk melakukan pembobolan data nasabah. Aksi skimming ternyata sudah dijalani para tersangka sudah lama. 


"Kami amankan beberapa barang bukti seperti PC, laptop, HP, dan rekening," kata dia. 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 11 th 2008 tentang ITE.