Selamat, 331 Guru Honorer Sinjai Terima SK sebagai PPPK
* Diharap mengabdi dengan penuh dedikasi

KABAR.NEWS, Sinjai - Sebanyak 331 guru di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan Jabatan Fungsional Guru Tahap I formasi tahun 2021.
SK pengangkatan PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Senin (17/10/2022).
Andi Seto mengatakan, SK ini merupakan salah satu tahap dari proses pengadaan Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Saya mengucapkan selamat, semoga saudara semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pendidikan agar semakin lebih berkualitas dan berkinerja," ucap Seto dalam keterangan tertulis.
Ia berharap para guru berstatus PPPK ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan formasi yang telah dipilih dan siap memberikan pengabdian di Kabupaten Sinjai.
"Saya harapkan saudara semua dapat melaksanakan tugas sesuai dengan formasi yang telah saudara pilih, dan siap memberikan pengabdian pemerintah terbaik kabupaten untuk masyarakat sinjai terkhusus dan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sinjai," harapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan, menyampaikan bahwa 331 yang menerima SK ini adalah realisasi pengisian Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap I.
"Realisasi pengisian Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap Pertama sebanyak 331 formasi dengan rincian sebagai berikut, Guru SMP 37 peserta, Guru SD 229 peserta, dan Guru TK 65 peserta. Ini tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai," sebut Lukman Mannan.
Hadir mendampingi Bupati, Plh. Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Penulis: Syarif/B