Sekda Parepare: Vaksinasi Anak Sesuai Perintah Permenkes
*Tanggapi tuntutan demonstran

KABAR.NEWS, Parepare - Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad menegaskan pelaksanaan vaksinasi anak umur 6 sampai dengan 11 tahun merupakan mandatori dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Perintah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel tentang pelaksanaan vaksinasi dimaksud. Hal ini diungkap Iwan Asaad saat menerima aspirasi demonstran yang menolak vaksinasi anak di Kota Parepare, Senin (24/1/2022) kemarin.
Iwan menjelaskan, PemkotParepare dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan kondisi anak sebelum divaksin. Karena itu dilakukan skrining dan observasi kepada anak terlebih dahulu.
"Jadi pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini tidak serta merta dilakukan, tetap dilakukan skrining dan observasi. Sehingga kondisi anak dinyatakan aman betul untuk menerima vaksin," kata Iwan Asaad.
Iwan mengemukakan, dasar hukum pelaksanaan vaksinasi jelas yakni diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019, sebagaima telah beberapa kali diubah.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ditambah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 bagi Anak Usia 6 (enam) samapi dengan 11 (sebelas) Tahun.
"Sehingga pelaksanaan vaksinasi di Kota Parepare merupakan mandatori ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan," katanya.
Menurut Iwan, pemerintah daerah tidak dibebani keharusan untuk membuat aturan atau kebijakan tersendiri mengenai vaksinasi Covid-19. Apalagi sepanjang tidak menghadapi atau membutuhkan suatu tindakan khusus yang bersifat lokal.
"Maka tidak butuhkan adanya pengaturan secara lokal. Jadi cukup mengacu secara langsung kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tegas Iwan.
Jika ada yang beranggapan bahwa pelaksanaan vaksinasi di Parepare ilegal karena tidak dibuatkan dasar hukum operasional di tingkat daerah, Iwan menekankan bahwa hal itu hanya perlu dilakukan oleh daerah yang memiliki kebijakan lokal.
"Bagi Pemerintah Kota Parepare, hal tersebut tidak diperlukan. Karena kita tidak memiliki kebijakan lokal, melainkan hanya melaksanakan aturan secara langsung," tekan Iwan.
Iwan juga menekankan, jika terdapat tindakan-tindakan pelaksanaan di lapangan, yang dinilai kurang tepat atau tidak semestinya seperti bersifat memaksa, maka harus dicermati karena tindakan-tindakan semacam itu mungkin saja bersifat personal.
"Tapi itu tetap akan kami cermati berdasarkan fakta yang ada," kata Iwan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris mengungkapkan, tidak ada tindakan pemaksaan atau pengancaman dalam vaksinasi anak ini.
"Kalau ada yang menyebut diancam sampai anak tidak naik kelas jika tidak mau divaksin, itu sama sekali tidak benar. Karena vaksin adalah wajib. Kami hanya bijaki bagi anak yang memang karena kondisinya tidak bisa divaksin harus belajar Daring di rumah," tandas Arifuddin.
Penulis: Arsyad/C