Sekda Jeneponto Geram Banyak Bawahannya Belum Setor LHKPN
Diancam sanksi

KABAR.NEWS, Jeneponto - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Syafruddin Nurdin, mengaku geram mengetahui ada sejumlah pejabat eselon II dan III Pemkab Jeneponto belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah kita evaluasi pada hari jumat lalu, ternyata banyak pegawai kita yang belum melaporkan dan ternyata ada dua pejabat eselon II yang belum, karena hanya persoalan gagal paham, hingga merasa bahwa itu sama halnya dengan tahun yang lalu, jika tidak melaporkan tahun ini, namun, kita sudah tindak lanjuti," ujar Syafruddin di kantornya, Senin kemarin.
Selain itu, Syafruddin Nurdin juga mengatakan, jika ada juga beberapa pejabat yang sudah pensiun namun hingga kini belum menyetor LHKPN.
"Ada sekitar 4 hingga 5 orang pejabat kita sudah pensiun dan itu masih masuk dalam database tapi mereka tidak buat, namun, masih masuk dalam perhitungan," jelasnya.
Lebih lanjut, alasan beberapa pejabat eselon III tidak memasukkan laporan diakibatkan karena sudah pensiun serta pindah jabatan.
Syafruddin Nurdin menjelaskan dalam persoalan ini sudah ada aturan bupati, mulai dari regulasi serta sanksi bagi pejabat yang tidak patuh dengan aturan LHKPN.
"Peraturan Bupati sendiri, sudah ada regulasi yang mengatur, baik aturan hingga sanksi sendiri," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini juga menegaskan, jika ada pejabat yang tidak memasukkan pelaporan LHKPN, maka dirinya akan memberikan sanksi.
"Tentunya, sanksi yang pertama, yakni mereka yang tidak memasukkan maka TPP-nya akan kami tahan. Penggajian penghasilan itu kita tahan sampai mereka memasukkan, sekali pun demikian tetap kami akan tahan satu bulan, karena kita menganggap mereka telah lalai serta sanksi kedua, kita sudah ingatkan, seperti Direktur PDAM, namun hingga kini belum memasukkan, maka kami akan surati, jika belum diindahkan maka kita akan melakukan sanksi pemecatan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B