Sejak Perbup Diberlakukan, 827 Orang di Sinjai Langgar Prokes
Warga yang Kedapatan Tak Pakai Masker Disuruh Bikin Surat Pernyataan

KABAR.NEWS, Sinjai - Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menemukan ratusan orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Sinjai, sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar, Agung Budi Prayogo. Ia mengatakan, sejak diberlakukannya Perbup tersebut pada 14 September hingga saat ini, pihaknya mencatat ada 827 orang pelanggar prokes.
“Jadi selama kami melakukan penegakan Perda protokol kesehatan Covid-19 ada 827 pelangggar yang ditemukan. Mayoritas masyarakat yang melanggar tidak memakai masker,” ungkap Agung, Kamis (26/11/2020).
Mereka yang ditemukan lantas dibuatkan pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Kata Agung, masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan itu rata-rata di tempat umum seperti pasar dan toko-toko.
“Selama kami turun, mereka yang melanggar banyak ditemukan di tempat-tempat umum. Langkah persuasif dan pendekatan kekeluargaan tetap kami utamakan agar selalu mengikuti anjuran pemerintah, karena ini menyangkut kesehatan orang banyak bukan pribadi,” tandasnya.
Dengan begitu, Agung berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sinjai untuk bersama-sama mengikuti dan mentaati protokol kesehatan di mana pun berada. Sebab dengan mengikuti hal itu berarti bukan hanya menjaga diri sendiri tetapi juga untuk orang banyak.
Operasi yang dilakukan itu tidak hanya menyasar tempat umum, tetapi juga dilaksanakan di lingkungan perkantoran terhadap kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan ASN terhadap regulasi pemerintah.
Penulis: Syarif/B