KABAR.NEWS, JENEPONTO - Kantor Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Jeneponto kini menembus kisaran 340 kasus, sejak Januari hingga November 2020.
Perceraian ini disebut-sebut sebagai dampak merosotnya perekonomian seiring mewabahnya Covid-19 di Butta Turatea. Faktor ekonomi jadi penyebab utama banyaknya pasangan suami istri yang berujung pada perceraian.
Hal tersebut dikemukakan oleh Panitra Muda Pengadilan Agama Jeneponto, Abdul Rahman kepada Kabar.News, Selasa (17/11/2020)."Sekarang perkara perceraianya ada yang masuk putus gugatan 340 perkara," ujarnya.
Menurutnya, selain faktor ekonomi, aktivitas mabuk-mabukkan para suami turut menjadi masalah dalam keluarga sehingga berbuntut pada perpisahan."Rata-rata perselisihanya atau pertengkaranya masalah ekonomi dan masalah mabuk. Itu yang rata-rata, karena suaminya sering mabuk," ungkapnya.
Para pasangan yang mengajukan gugatan cerai, kata dia, sangat kecil kemungkinan untuk rujuk kembali. Meski pihaknya sudah melakukan mediasi.
"Kita dulu nasehati mereka supaya jangan dulu masukan gugatan. Nah! kalo dia tetap masukan tetap kita terima. Nanti disaat persidangan ada namanya jalur mediasi. Mereka di mediasi sampai dua hingga tiga kali. Kalo memang sudah tidak ada jalan lanjut persidangan," imbuhnya.
Dia mengatakan, bahwa rata-rata yang melakukan perceraian didominasi perempuan usia muda. Sedangkan, perempuan yang sudah berumur hanya sedikit.
"Rata-rata yang saya lihat di sini usia muda yang bercerai, artinya belum mapan untuk berfikir dia sudah menikah," tandasnya.
Sementara, sambungnya, yang mengajukan gugatan perceraian mayoritas adalah pihak perempuan. Sedangkan, untuk pihak laki-laki itu terbilang kurang."Baru rata-rata yang menggugat adalah pihak istri, jarang pihak laki-laki yang memasukan gugatan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B