Satu TPS di Maros akan Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi Bawaslu

KABAR.NEWS, Maros - KPU akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, menuturkan, pelaksananan PSU ini dilakukan akibat adanya laporan masyarakat tentang dua orang pemilih yang menyalurkan hak pilignya atau melakukan pencoblosan di dua TPS berbeda di kecamatan itu.
"Informasi yang kita dapatkan di lapangan, dua orang ini memiliki dua undangan yaitu di TPS 01 Botomanurung dan TPS 03 Bontomanai di Kecamatan Tompobulu. Hanya saja dalam proses pengecekan kita di DPT, dua orang ini secara domisili terdaptar di TPS 01 Bontomanurung," ungkap Sufirman saat di temui di kantornya, Sabtu (12/12/2020).
Sufriman melanjutkan, berdasarkan penelitian dan percermatan Panwascam yang diteruskan ke Bawaslu dan berdasarkan UU maupun PKPU, Bawaslu Maros akhirnya merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suarang ulang di TPS 03 Bontomanai.
"Berdasarkan Undang-undang di pasal 112 dan PKPU yaitu, ketika ada satu orang atau lebih yang memberikan hak pilihnya baik di TPS yang sama atau TPS berbeda maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Maknanya, TPS 03 yang diulang karna data dua orang ini terdapat di TPS 01," terangnya.
Diketahui, pelaksanaan PSU di TPS 03 Desa Bontomanai ini akan digelar pada hari Minggu (13/12/2020) besok. KPU Maros saat ini sedang mendistribusikan logistik PSU ke TPS tersebut.
"Hari ini kami sudah konfirmasi ke KPU, logistik sudah turun dan surat C pemberitahuan juga sementara didistribusikan," tandas Sufirman.
Penulis: Fahrul/A