Satu DPO, Berikut Peran 5 Terduga Pembakar Mobil Relawan Indah-Suaib
Mobil dan rumah simpatisan Cabup Lutra

KABAR.NEWS, Masamba - Polisi telah menangkap lima terduga pelaku pembakar 3 mobil dan penyerang rumah simpatisan calon bupati Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Indah Putri Indriani - Suaib Mansur.
"Total diamankan ada 5 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi KABAR.NEWS, Rabu (16/12/2020).
Kelima terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Kemarin, dua terduga pelaku yakni AS (54) dan A (41) dicokok di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), oleh Reserse Mobile (Resmob) Polres Lutra dan Tim Resmob Polda Sulsel.
Sebelumnya, polisi menangkap 3 terduga penyerang rumah dan mobil relawan paslon BISA, tagline Indah-Suaib. Mereka antara lain berinisial HM, KY dan AB. Inisial terakhir ditangkap di Kota Makassar. Polisi masih memburu satu terduga pelaku.
Menurut Ibrahim Tompo, kelima terduga pelaku merupakan eksekutor dalam aksi pembakaran tersebut. HM dan KY berperan sebagai penyedia fasilitas seperti mengisi BBM ke mobil.
"Kalau (AB) berperan menyediakan jeriken, jadi bahan bakar itu dia pindahkan keempat jeriken minyak yang sudah dipersiapkan," ungkap Ibrahim.
Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku yang masih berstatus buron berinisial RO. Dia berperan membantu AB memindahkan bensin dari tangki mobil ke dalam jeriken.
Sementara, terduga pelaku AS dan A, disebut Ibrahim hanya berperan ikut serta dalam perkara pembarakan mobil simpatisan Indah-Suaib yang memenangkan Pilkada Lutra 2020.
"Tersangka ini turut serta melakukan perbuatan atau yang memberikan sarana untuk melakukan kejahatan pembakaran ini," ucap Ibrahim.
Sekadar diketahui, peristiwa pembakaran dan penyerangan rumah simpatisan Indah-Suaib terjadi di Desa Patoloan dan dua titik di Desa Sidomukti, Kecamatan Bone, pada Jumat (11/12/2020).
Akibat pembakaran tersebut, dua unit mobil merekToyota Avanza dan jenis pikap hangus terbakar. Serta, satu unit rumah dan satu unit mobil di garasi rumah tersebut juga dibakar tidak sampai hangus parah.
Penulis: Reza Rivaldy/B