Satpol PP Jeneponto Gusur PKL Korban Kebakaran Pasar Karisa

Tanpa perlawanan

Satpol PP Jeneponto Gusur PKL Korban Kebakaran Pasar Karisa
Proses penggusuran lapak pedagang di sekitar terminal Karisa, Jeneponto, Jumat (13/11/2020). (KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggusur lapak pedagang kaki lima (PKL) darurat yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Karisa, Jumat (13/11/2020).


Sebelum mengeksekusi lapak pedagang korban kebakaran tersebut, personel Satpol PP berkumpul di Kantor Disprindak dan kemudian mereka menyisir lokasi PKL yang berada di samping terminal Karisa.


Personel juga terlihat membawa alat untuk membongkar lapak seperti linggis, palu, dan perkakas lainnya.


Pantuan KABAR.NEWS, aparat melakukan pembongkaran paksa terhadap PKL yang masih tetap berjualan di tempat yang tidak diperuntukan berdagang.


Kendati tidak ada perlawanan dari pedagang saat pembongkaran, namun pedagang yang rata-rata merupakan warga kurang mampu itu kecewa dengan keputusan tersebut.


"Saya tidak ada kios ku, saya pedagang lama pak," ujar salah satu pedagang kepada KABAR.NEWS


Kekecewaan itu bertambah, saat pedagang hanya disuruh untuk tidak berjualan di kawasan itu, tanpa ada solusi dari pemerintah tentang tempat pengganti berjualan mereka.


"Apa mi kalo begini pak, mau ma menjual di mana kodong," katanya dengan dialek masyarakat setempat.


Diketahui, sebagian PKL yang berdagang di sekitar terminal Karisa merupakan pedagang yang kios atau lapaknya ludes terbakar pada 24 September 2020.


Penulis: Akbar Razak/B