Satpam Kejari Palopo Meninggal, Pengacara sebut Belum Ada Bukti Mahasiswa Dorong Pagar
- Penetapan sebelas tersangka dari mahasiswa dinilai janggal

KABAR.NEWS, Palopo - Kepolisian Resort Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka tewasnya Satpam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo karena tertimpa pagar. Penetapan tersangka tersebut dinilai janggal oleh kuasa hukum mahasiswa, Andi Ikra Rahman.
Ikra menyebut penyidik Polres Palopo tidak punya alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat sebelas mahasiswa sebagai terduga pelaku meninggalnya Abdul Azis, Satpam Kejari Palopo.
Salah satu alat bukti yang tidak dimiliki polisi adalah rekaman video yang mengabadikan ambruknya pagar Kejari Palopo pada Kamis, 21 Juli 2022 . Video yang beredar pasca insiden itu, kata Ikra, tidak menunjukkan bahwa sebelas mahasiswa sebagai pelaku ambruknya pagar.
"Kami sudah konfirmasi ke penyidik, sampai saat ini tak ada satupun video yang bisa menerangkan keterkaitan tersangka dengan kejadian hukum tersebut. Video yang beredar itu bukan suatu peristiwa hukum atau tindak pidana," ujar Ikra saat ditemui di kantor Polres Palopo, Rabu (27/7/2022).
Pengacara Ikra berpendapat, keterangan saksi sebagai bahan penyidik menjadikan mahasiswa sebagai tersangka, dianggap tidak objektif dan cenderung menyudutkan.
Menurut Ikra, berdasarkan keterangan sembilan kliennya yang saat ini diamankan di Polres Palopo, tak ada satupun yang mengaku mendorong dan atau mendobrak pagar Kejari Palopo.
Mahasiswa saat itu menduduki kantor Kejari Palopo untuk menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD. Ikra mengatakan, pagar kantor kejaksaan ambruk tak lama setelah ditutup oleh kedua satpam karena melihat kehadiran mahasiswa.
"Maka dari itu, kami kuasa hukum tersangka meminta kepada pihak kepolisian agar terbuka menangani perkara ini, karena tersangka dan korban sama-sama mencari keadilan. Agar perkara ini terang benderang, maka polisi harus mengungkap perkara ini secara objektif kepada publik," pinta Ikra.
"Karena selama ini beredar opini yang tidak berdasar, tidak sesuai fakta, maka dari itu kami tim kuasa hukum mendesak Polres Palopo menggelar pra rekonstruksi ulang agar kita bisa melihat fakta-fakta sebenarnya yang menyebabkan almarhum meninggal dunia."
Ikra mewakili pihak keluarga juga menyampaikan belangsungkawa atas meninggalnya korban Satpam Kejari Palopo. Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi dan kasus ini bisa diungkap secara terbuka.
"Semoga tersangka dan keluarga korban bisa mendapatkan keadilan serta polisi bekerja profesional," harap Ikra diapit beberapa keluarga tersangka.
Sebelumnya, Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman menyebut bahwa sebelas tersangka dijerat pasal 170 ayat (3) juncto pasal 358 dan pasal 359 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
Yusuf menyebutkan bahwa sebelas tersangka terlibat saling dorong dengan Satpam Kejari Palopo sehingga pagar ambruk menimpa korban Abdul Azis. Korban yang merupakan warga sekitar sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Polres Palopo masih mengejar dua tersangka yang berstatus buron. Sembilan mahasiswa kini menghuni jeruji besi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.