Satlantas Polres Jeneponto: Urus SIM Tidak Wajib Pakai Sertifikat Vaksin
Bantah isu yang beredar

KABAR.NEWS, Jeneponto - Kasat Lantas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, AKP Saharuddin menampik isu terkait persyaratan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19.
"Beredar informasi terkait persyaratan pengurusan dan perpanjangan SIM yang menyatakan, jika tidak memiliki sertifikat Vaksinasi Covid-19 maka tidak akan dilayani untuk pengurusan SIM itu tidak benar," ujar AKP Saharuddin kepada wartawan, Senin (19/7/2021). (Baca juga: Tiga Perwira Polres Jeneponto Dimutasi)
Ia menjelaskan, informasi ini terbantahkan dengan keluarganya telegram Dirlantas Polda Sulsel dengan Nomor 603 tahun 2021.
"Bahwa petugas Satpas dilarang menolak pemohon SIM yang belum memiliki sertifikasi vaksin Covid-19," jelasnya.
Menurut Saharuddin, Informasi yang menyebut salah satu persyaratan mendapatkan SIM adalah sertifikat vaksin Covid-19. Hal itu ditegaskan tidak benar alias hoaks. (Baca juga: Razia PPKM di Jeneponto, Pasangan Muda-mudi Kabur Tinggalkan Pacar Saat Didatangi Satpol PP)
"Jadi masyarakat yang akan mengajukan permohonan SIM, baik SIM baru maupun perpanjangan bukan kewajiban melampirkan sertifikasi vaksin Covid 19," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B