Satgas Kawasan Tanpa Rokok Makassar Pantau Pete-pete

*Sekaligus penegakan protokol kesehatan

Satgas Kawasan Tanpa Rokok Makassar Pantau Pete-pete
Pemantauan kawasan tanpa rokok oleh Satgas KTR Dinkes Makassar di Terminal Malengkeri, Kamis (31/3/2022). (IST/HO)






KABAR.NEWS, Makassar - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar (Satgas KTR), Sulawesi Selatan, kembali turun ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan tak ada orang merokok di KTR.


Hal itu dilakukan pada Kamis (31/3/2022) kemarin. Kali ini, Satgas KTR Makassar menyasar mobil angkutan kota (Angkot) atau Pete-pete yang berada di Terminal Mallengkeri.


Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kota Makassar, Adi Novrisa mengatakan, pemantauan ini sebagai tindak lanjut Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar. Hal ini juga rutin dilakukan.


"Pete-pete salah satu Kawasan Tanpa Rokok yg diatur oleh Perda Nomor 4 tahun 2013," ujar Adi Novrisa dalam keterangan tertulis,  Jumat (1/4/2022).


Sembari melakukan pemantuan, Tim Satgas KTR bekerjasama Tim Hasanuddin Contacyjuga menyosialisasikan agar Pete-pete Makassar bebas asap rokok.


Pemantauan KTR di Terminal Mallengkeri Makassar juga diintegrasikan dengan penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  Olehnya Dinkes Makassar mengajak masyarakat untuk tidak merokok di KTR.


"Ayo, bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19," ajak Adi Novrisa. 


Selain angkot yang ada di Kota Makassar Tim Satgas KTR juga melakukan pemantauan di rumah ibadah, sekolah dan rumah makan.