Santunan Ahli Waris Covid-19 Dihapus, Dinsos Sinjai: Anggaran Tidak Ada
Kemensos menghapus program santunan kepada ahli waris korban Covid-19.

KABAR.NEWS, Sinjai - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang nilainya sebesar 15 juta per jiwa. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Sinjai, Andi Idnan mengatakan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi program santunan kepada ahli waris korban Covid-19 dari Kemensos. Idnan mengatakan keputusan tersebut berdasarkan surat Kemensos nomor 150/3.BS/01.02/02/2021
"Iya benar. Untuk santunan warga yang meninggal karena Covid-19 itu ditiadakan berdasarkan surat Kemensos nomor 150/3.BS/01.02/02/2021 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi nomor 443/1765/dinsos tertanggal 23 Februari tahun 2021," ujarnya kepada KABAR.NEWS, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskannya, dalam surat tersebut meminta semua dinas sosial kabupaten/kota untuk tidak menerbitkan rekomendasi dan melanjutkan ke provinsi dan kementrian sosial tentang usulan santunan ahli waris yang meninggal karena Covid-19.
"Jadi kami tidak menerbitkan lagi surat rekomendasi usulan santunan bagi warga yang meninggal karena Covid-19. Itu disebabkan anggaran tidak tersedia lagi di Kemensos di tahun 2021," tuturnya.
Menurut Idnan, terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan persuratan ke seluruh desa dan puskesmas di Kabupaten Sinjai tentang peniadaan santunan bagi warga yang meninggal karena Covid-19.
"Kami telah melakukan persuratan seluruh desa dan puskesmas di Sinjai tertanggal 24 Februari 2021 atau bulan lalu dan dengan adanya surat edaran baru kali ini, maka pemberian para ahli waris tidak akan menerima santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 15 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemensos telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Isi dari surat tersebut menjelaskan pihak Kemensos dapat memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.
Penulis: Syarif/B