Sanksi Menanti, Dinkes Jeneponto Ingatkan Apotek Tidak Jual Obat Sirup Terlarang
* Imbauan telah disampaikan kepada apoteker

KABAR.NEWS, Jeneponto - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penjualan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup yang membahayakan anak.
Kepala Dinkes Jeneponto, Syusanty A. Mansyur mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan apoteker untuk menyampaikan larangan ini ke sejumlah apotek atau toko kbay.
"Dinkes sebelumnya telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat," kata Syusanty A. Mansyur kepada KABAR.NEWS via telepon, Jumat (21/10/2022).
Meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu hasil uji BPOM terkait obat mana saja yang dilarang untuk dijual.
"Kami Dinkes senantiasa berkoordinasi, sudah ada edaran terkait itu menunggu rekomendasi terakhir dari BPOM," jelasnya.
Dinkes Jeneponto juga akan memberikan sanksi tegas apabila masih ada ditemukan apotek yang nekat menjual obat secara diam-diam.
"Hal ini sudah dilakukan pemberitahuan sebelumnya terkait edaran untuk tidak menjual obat tersebut, kalau ada yang bandel tentunya kita akan melakukan pemberitahuan kembali dan merekomendasikan, untuk perpanjangan izin usaha di PTSP yang memberikan izin," tegasnya.
Salah satu sanksi yang bakal diberikan kepada apotek adalah izin usaha terancam tidak akan diperpanjang lagi. Dinkes Jeneponto akan memberikan rekomendasi kepada PTSP selaku penentu kebijakan.
"Perpanjangan izin bukan ranah kami, kami hanya selaku tim teknis tentunya akan memberikan rekomendasi ke PTSP apabila terdapat kekeliruan," ungkapnya.
Berikut ini daftar obat sirup yang masuk dalam kategori terlarang.
1. Termorex sirup
2. Flurin DMP sirup
3. Unibebi cough sirup
4. Unibebi demam sirup
5. Unibebi demam drops
"Produk sirup yang lain masih menunggu proses uji BPOM," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B