Sanksi Dokter Selingkuh, RSUD Anwar Makkatutu Tunggu Inspektorat
Seorang dokter di RSUD Anwar Makkatutu dilaporkan ke Inspektorat Bantaeng karena selingkuh.

KABAR.NEWS, Bantaeng - Dugaan perselingkuhan antara dokter dan pengusaha di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bakal berbuntut panjang. Selain bakal di proses di jalur hukum, oknum dokter berinisial F yang berstatus ASN tersebut juga berpotensi mendapat sanksi indisipliner jika terbukti.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu, dr Sultan menjelaskan pasca terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu hasil investigasi dilakukan oleh Inspektorat Bantaeng.
"Iya, kami tetap mengacu pada hasil investigasi dari Inspektorat. Tentu ada sanksi dari manajemen RS apa bila terbukti," ujarnya saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, dari hasil laporan Inspektorat itu nantinya akan menjadi bahan sanksi apa akan diberikan untuk dokter tersebut.
"Sanksi penengakan disiplin sesuai aturan yang kami konsultasikan dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah. Untuk lebih lanjutnya silakan ke Inspektorat " jelasnya.
Dia mengaku bahwa untuk saat ini pihak belum mendapatkan informasi terbaru dari hasil investigasi dilakukan oleh Inspektorat. Meski dilaporkan ke Inspektorat, dokter tersebut masih bekerja di RSUD layaknya seperti biasa sampai menunggu hasil investigasi.
"Masih kerja, sampai ada hasil dari Inspektorat," ucapnya.
Sebelumnya, dokter berstatus ASN tersebut diduga berselingkuh dengan seorang pengusaha berinisial HH yang saat ini masih berstatus suami sah dari perempuan berinisial HN. Dari Informasi dihimpun KABAR.NEWS, HN pertama kali mengetahui jika sang suami memiliki hubungan spesial dengan dokter tersebut dari sebuah rekaman video dan foto.
HN menemukan video dan beberapa foto-foto berupa perbuatan tidak senonoh layaknya suami isteri antara dokter berinisial F dengan HH dalam sebuah ponsel milik sang suami. Atas dasar itulah HN istri sah dari HH, melaporkan F dan HH ke Inspektorat Bantaeng untuk diproses secara etik.
"Iya, saya melaporkan suami saya dan F ke Inspektorat Bantaeng atas tuduhan perzinahaan karena F merupakan ASN," ucap HN, Sabtu (6/2/2021).
Bahkan HN mengaku akan melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke pihak kepolisian. "Dalam waktu dekat ini saya akan membawa kasus ini ke ranah pidana," ujarnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Bantaeng, M. Rivai Nur mengaku saat ini laporan perselingkuhan antara F dan HH masih dalam proses pemeriksaan. "Masih sementara proses pemeriksaan pak," kata M Rivai Nur.
Rivai juga mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan sanksi atau hukum apa yang akan menjerat oknum dokter tersebut. Namun, jika terbukti bersalah akan diberi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
"Nanti kita lihat perkembangannya, tentunya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.
Penulis: Akbar Razak/B