Saksi Ahli Sebut Wartawan Asrul Tak Bisa Dijerat UU ITE

Sidang kasus UU ITE ini tidak mencerminkan asas peradilan cepat

Saksi Ahli Sebut Wartawan Asrul Tak Bisa Dijerat UU ITE
Tangkapan layar sidang secara virtual kasus UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul. (Foto: Istimewa)

KABAR.NEWS, Palopo - Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media online Berita.News, Muhammad Asrul, kembali digelar secara luring dan daring di Pengadilan Negeri Palopo, Sulsel, Rabu (28/7/2021). Agenda sidang menghadirkan saksi ahli UU ITE dari pihak Jaksa Penuntut Umum yakni Dr. Ronny, S.Kom, M.Kom.


Ronny yang hadir secara virtual menjelaskan, Asrul tidak dapat dijerat dengan UU ITE apabila Dewan Pers sudah menyatakan bahwa berita yang dibuat Asrul dan tayang di web Berita.News merupakan produk jurnalistik. (Baca juga: Sidang Kasus UU ITE, Hakim Cecar FKJ Soal Proyek yang Diberitakan)


"Apabila Berita.News punya legalitas sebagai media dan berita yang diperkarakan tersebut dinyatakan sesuai kaidah jurnalistik oleh Dewan Pers, maka hal itu tidak bisa diproses menggunakan UU ITE, melainkan UU Pers," ujar Ronny.


Asrul dijerat UU ITE setelah lima berita yang tayang di Berita.News dilaporkan Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas. Asrul dianggap mencemarkan nama baik eks Ketua KNPI Palopo itu karena diduga menyebarkan berita bohong melalui akun media sosialnya. Kasus ini telah bergulir sejak 2019 dan Asrul sempat dipenjara.


Saat Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin mempertanyakan apakah berita yang dibuat Asrul memenuhi unsur ujaran kebencian dan penghinaan, Ronny mengaku tidak kapasitas untuk menilai hal tersebut.


Sementara, Penasehat Hukum Asrul dari LBH Makassar, Azis Dumpa, menilai Ronny tidak memiliki legal standing untuk menjadi saksi Ahli Kasus ITE. Alasannya, dia bukan merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Kominfo.


"Padahal berdasarkan UU ITE, KUHP dan Peraturan Kominfo tentang Administrasi Penyidikan dan Pendakan Bidang ITE, harusnya ahli ITE adalah PPNS Kominfo saksi ahli JPU justru sarjana komputer dan dosen di Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya," kata Azis Dumpa. 


Nama Ronny juga diketahui menjadi saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Muh. Asrul pada 2019 lalu.


Kasus Asrul Tak Mencerminkan Asas Peradilan Cepat


Sidang wartawan Asrul harus dengan agenda mendengar keterangan ahli harus ditunda hingga satu bulan lebih karena JPU dari Kejari Palopo tak bisa menghadirkan saksi. Laman SIPP PN Palopo mencatat, sidang dengan agenda keterangan ahli mulai dijadwalkan sejak 2 Juni 2021.


Selain tidak siapnya JPU, KABAR.NEWS mengetahui sidang kasus ini juga sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim yakni Hasanuddin sempat sakit dan PN Palopo punya agenda internal. (Baca juga: Sejumlah Fakta Terungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Wartawan Asrul)


Azis Dumpa yang juga Wakil Direktur LBH Makassar menilai, berlarut-larutnya sidang UU ITE ini melanggar asas peradilan. Apalagi ia dan kliennya tersebut harus datang dari Kota Makassar yang jaraknya 360 Km ke lokasi persidangan.


"Kami menyoroti ketidaksiapan JPU menyiaplan ahli Dewan Pers sehingga sidangnya kembali ditunda menjadi semakin berlarut-larut dan melanggar asas peradilan cepat dan biaya murah," tegas Azis.


Diketahui, JPU pada sidang tadi menghadirkan ahli dari Dewan Pers secara virtual. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan sebab belum mengantongi surat izin dari Dewan Pers. Sidang pun diijadwalkan berlanjut pada Kamis, 29 Juli besok.