Rutan Jeneponto Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dikirim ke Narapidana
- Dibawa oleh sopir mobil

KABAR.NEWS, Jeneponto - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/6/2022).
Barang tersebut dibawa oleh sopir angkutan umum dari Kota Makassar, melalui barang titipan berupa perlengkapan mandi dan makanan ringan. Barang ini ditujukan kepada narapidana bernama Idil.
"Telah digagalkan penyelundupan terduga sabu oleh petugas P2U atas nama Lizar yang dibawa oleh sopir angkutan umum dari Makassar melalui barang titipan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik, kepada KABAR.NEWS via telepon, Minggu (5/6/2022).
Menurut dia, nama (Idil, red) sengaja digunakan untuk mengelabui petugas, sebab adalam rutan tidak ada narapidana bernama Idil.
Untuk mengetahui modusnya, petugas mendatangi ruang tahanan dan memaggil nama Idil. Namun yang datang justru tahananan atau narapidana bernama Asran yang menempati blok hunian D6.
"Petugas jaga blok lalu memanggil nama Idil untuk mengambil barang titipan di depan (komandan jaga, red), tetapi warga binaan permasyarakatan yang datang bukan atas nama Aidil melainkan atas nama Asran," jelasnya.
Kata dia, Asran adalah narapidana kasus narkoba yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sari Makassar, kemudian dipindahkan ke Rutan Jeneponto.
"WBP atas nama Asran yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut kemudian mengakui bahwa barang titipan tersebut adalah barang titipannya," ucapnya.
Narkoba jenis sabu tersebut, katanya, disembunyikan di dalam shampo botol sebanyak 3 saset sabu dan di dalam botol sabun cair sebanyak 2 saset dengan jumlah keseluruhan 5 saset.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Rutan kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Asran pun langsung diperiksa polisi.
"Kepala Rutan Jeneponto, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Jeneponto beserta anggota kemudian datang untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B