Rusak Hutan,Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pidana Berlapis
menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang

KABAR.NEWS, Makassar - Penyidik Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan, tersangka Wakil Ketua DPRD Takalar, HJB (58). Ke Kejati Sulsel, Selasa (26/1/2021).
Penyerahan berkas perkara HJB diserahkan bersama barang bukti yang juga ikut diamankan yaitu berupa alat berat jenis ekskavator, yang digunakan untuk merusak hutan.
"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dari keterangan yang diterima KABAR.NEWS Rabu (27/1/2021).
Penyidik menduga perbuatan tersangka HJB , yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Yazid juga mengatakan, Gakkum KLHK akan menindak tegas Pelaku KLHK dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kasus-kasus seperti ini akan kami kembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup. Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera", pungkas Yazid
Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengaku tersangka HJB telah divonis bersalah dan divonis satu tahun penjara akibat perbuatannya.
“Penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah,” kata Dodi Kurniawan.
Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 15 Januari 2021. Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Penulis : Darsil Yahya/B