Rumah Dibongkar Imbas Pilkades, Banyak Warga Arungkeke Jeneponto Terancam Terlantar

Pemilik tanah meminta untuk dibongkar

Rumah Dibongkar Imbas Pilkades, Banyak Warga Arungkeke Jeneponto Terancam Terlantar
Rumah panggung milik Liwang yang dibongkar setelah Pemilihan Kepala Desa Serentak di Jeneponto. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Puluhan warga Dusun Pandang-Pandang, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terancam tak punya tempat tinggal imbas pemilihan kepala desa.


Hal itu disebabkan rumah yang mereka tinggali sudah puluhan tahun diminta untuk dibongkar oleh pemilik tanah. Mereka disebut-sebut tak mendukung calon kepala desa yang merupakan pemilik tanah itu.


Idawati (35) yang rumahnya dibongkar mengaku telah mencoblos nomor urut si pemilik tanah. "Ku coblos ji nomor 1 (Hardianto Toto) dia kira nomor 3 (petahana, red) ku coblos," ujar Idawati saat ditemui di Desa Palajau, Rabu (17/11/2021).


Diketahui, Kabupaten Jeneponto pada Senin (15/11/2021) menggelar Pilkades Serentak pada 41 desa termasuk Desa Palajau. Hasil pilkades menuai masalah sosial seperti kasus ini.


Idawati melanjutkan, tuan tanah tak percaya jika perempuan 35 tahun tersebut memilih dirinya. Hardianto diduga menyuruh sejumlah warga yang menempati tanah itu untuk membongkar rumahnya sendiri.


"Keluarga ku yang bongkar," singkatnya.


Idawati mengaku bingung akan tinggal di mana. Apalagi, rumah yang ia tinggali sekarang akan dijadikan sebagai tempat khitanan untuk anaknya pada pekan depan.


"Tidak tahu ini pak, mau ka juga pesta ku sunat anakku," jelasnya.


Dia menampik tak ada perjanjian sebelumnya misalkan calon mereka terpilih dan tidak mereka tetap tinggal. "Tidak ada pak," ungkapnya.


Sementara itu, Kapolsek Arungkeke AKP Muh. Adam mengatakan setidaknya 23 rumah warga rencanananya akan dibongkar imbas Pilkades Palajau.


"Kalau yang di atas lahan beliau (Hardianto, red) 20 sampai 23 rumah. Namun, sampai sekarang saya juga belum bicara langsung dengan pak Sewang. Jadi belum saya pastikan berapa yang disuruh bongkar," terangnya.


Namun, kata dia, tuan tanah memberikan jangka waktu kepada pemilik rumah untuk segera membereskan prabotnya sebelum dibongkar paksa.


"Ada penyampaianya orang yang datang cerita diberikan jangka waktu hanya tiga hari," jelas Adam.


Adam menjelaskan alasan tuan tanah menyuruh warga untuk membongkar rumahnya sendiri karena untuk digunakan, diklaim bukan karena faktor pilkades. 


"Hanya katanya untuk dipakai. Dia mau pakai lokasinya," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B