RSUD Jeneponto Genjot Persiapan Akreditasi 

- Revisi sejumlah dokumen

RSUD Jeneponto Genjot Persiapan Akreditasi 
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (KABAR.NEWS/Akbar Razak).






KABAR.NEWS, Jeneponto - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus melakukan persiapan dalam menghadapi akreditasi tahun 2023.


Salah satu persiapan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) yang beranggota 100 orang.


Ketua Tim Akreditasi RSUD Jeneponto dr. Pasri mengatakan, tim pokja yang sudah dibentuk tersebut bakal direvisi ulang menyusul adanya standar baru dari Kementerian Kesehatan.


"Sudah tapi mau revisi juga, sesuai standar baru," kata dr. Pasri kepada KABAR.NEWS via telepon, Jumat (10/6/2022).


Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan rapat internal untuk merevisi segala dokumen yang disesuaikan dengan standar akreditasi Kementerian Kesehatan.


Juru Bicara Covid-19 RSUD Jeneponto ini menjelaskan ada 16 pokja yang menjadi penilaian tim akreditasi, masing-masing pokja harus mendapat nilai 80.


Untuk mencapai nilai yang sudah ditentukan tersebut, maka timnya menyusun dokumen dalam bentuk regulasi.


"Menyusun dokumen dalam bentuk regulasi dan pedoman lalu mengaplikasikan dokumen itu dalam pelayanan sehari-hari," kata Pasri.


Ia mengaku optimis untuk meraih bintang 4 karena sebelumnya RSUD Jeneponto dinyatakan lulus dan meraih bintang dua.


"Insya allah kami akan bekerja keras. Kami baru lulus dasar kemarin (bingang 4-red). Berikutnya target bintang 4 kalau bisa diatas bintang 4," pungkas dokter Pastri.


Berikut 16 pokja yang menjadi indikator menuju standar Akreditasi bintang 4.


1.Tata kelola rumah sakit (TKRS)

2.Kualifikasi dan pendidikan staf (KPS).

3.Manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK).

4.Peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP).

5.Manajemen rekam medis dan Informasi kesehatan (MRMIK).

6.Pencegahan dan pengendalian infeks (PPI).

7.Pendidikan dalam pelayanan kesehatan (PPK).

8.Akses dan keberlangsungan pelayanan (AKP).

9.Hak pasien dan keterlibatan keluarga (HPK).

10.Pengkajian pasien (PP).

11.Pelayanan dan asuhan pasien (PAP).

12.Pelayanan anestesi dan badan (PAB).

13.Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO).

14.Komunikasi dan edukasi (KE).

15.Sasaran keselamatan pasien (SKP).

16.Program nasional (Prognas).

Penulis: Akbar Razak/B