RPG Sebut Perda Nomor 2 Tahun 2021 Pastikan Ketentraman Warga
Perda Nomor 2 Tahun 2021 memastikan warga bisa mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum.

KABAR.NEWS, Makassar - Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rudy P Goni melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Up Normal Cafe Jl. A. Djemma Kota Makassar, Minggu (22/8/2021).
Rudy menyampaikan bahwa tujuan dari Perda ini sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, Perda tersebut memastikan warga mendapatkan kondisi dan keadaan dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku serta meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum.
"Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum," ujar RPG.
Sementara itu, pemateri, I Nyoman Arya Purnabhawa menjelaskan ruang lingkup Perda No. 2 Tahun 2021 meliputi Kewenangan Pemprov dan hak masyarakat, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta penguatan kelembagaan satpol PP Provinsi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
Terkait dengan keberadaan Satpol PP di dalam Perda ini mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram sehingga roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar ini menyebutkan wewenangan Satpol PP antara lain melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda.
"Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda atau Peraturan Kepala Daerah," ungkap Arya.