RPG: Retribusi Jasa Umum Bisa Tingkatkan PAD Sulsel

Rudy Pieter Goni mensosialisasikan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.

RPG: Retribusi Jasa Umum Bisa Tingkatkan PAD Sulsel
Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni saat sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum di Hotel Claro Makassar, Sabtu (30/1/2021). (Foto: KABAR.NEWS/Darsil Yahya)






KABAR.NEWS, Makassar – Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni mensosialisasikan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum di Hotel Claro Makassar, Sabtu (30/1/2021). Diharapkan dengan adanya Perda tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel. 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel ini mengaku dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2021 bisa meningkatkan PAD Sulsel di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel bisa menggali potensi keuangan daerah.  

“Kita dorong pemprov untuk menggali potensi-potensi keuangan daerah agar dapat meningkatkan PAD,” ujar RPG.

RPG menjelaskan ada tiga macam komponen retribusi tercantum dalam Perda nomor 9 tahun 2021, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

“Perda ini perlu disebarluaskan ke masyarakat di mana objek perda ini mencakup dua tarif retribusi, yakni tarif retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi pelayanan pendidikan,” tuturnya. 

Sementara itu, narasumber, Reza Faizal Saleh menjelaskan secara detail perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, dan juga kewenangan pajak dan retribusi yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Reza yang juga salah satu Kepala Bidang di” Bapenda Sulsel menambahkan meskipun penerimaan retribusi jasa umum ini kecenderungannya menurun, tetapi tetap merupakan kelompok penerimaan retribusi yang dominan dibandingkan dengan kelompok retribusi daerah lainnya seperti retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Dari total penerimaan retribusi daerah Sulsel retribusi jasa umum memberikan kontribusi rata-rata sebesar 78% per- tahun, melihat kontribusi yang besar, penerimaan retribusi ini masih sangat potensial untuk dikembangkan,” ucapnya.

Penulis: Darsil Yahya/B