RPG Jelaskan Syarat Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM perlu memenuhi sejumlah syarat.

KABAR.NEWS, Makassar - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada warga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Khusus untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) UMKM, ternyata sejumlah warga masih belum mengetahui.
Hal tersebut terlihat saat anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Rudy Pieter Goni menyerap aspirasi warga Kecamatan Wajo, Makassar di Rumah Makan Hongkong Jalan Timor, Selasa (9/2/2021). Seorang warga bernama Khaerul bertanya kepada RPG bagaimana cara bisa mendapatkan BLT UMKM.
"Gimana caranya mendapatkan bantuan langsung tunai UMKM di tengah pandemi Covid 19," ujar Khaerul.
Mendapat pertanyaan tersebut, RPG yang tak lain Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel ini memberikan penjelasan. Ia mengaku ada beberapa syarat agar warga yang memiliki UMKM bisa mendapatkan BLT.
"Ada beberapa syarat harus diperhatikan, antara lain terdaftar sebagai WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan yang dibuktikan dengan adanya surat pengusulan dari pengusul. Kedua, tidak sedang menerima bantuan kredit modal dari perbankan dan ketiga, tidak berstatus sebagai ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN atau BUMD," ujarnya
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, kata dia, pendaftaran atau pengajuan bisa dilakukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Seperti pada reses sebelumnya, RPG kembali didampingi oleh salah satu anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Williem dan beberapa Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Makassar seperti Raisuljaiz, Annisa, Harrie Sabrang dan Syamsuddin Badabi.
Penulis: Darsil Yahya/C