Rizieq dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka Kerumunan Maulid Nabi

Hasil gelar perkara

Rizieq dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka Kerumunan Maulid Nabi
Imam Besar FPI Muh. Rizieq Shihab. (Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI, Muh. Rizieq Shihab, sebagai tersangka kerumunan orang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta mengatakan, Rizieq disangkakan dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.


"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka," kata Yusri dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/12/2020).


Mereka yang dijadikan tersangka yakni "Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," tambah Yusri.


Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan FPI itu tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


Polisi menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.


Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak. Selama proses penyelidikan, Rizieq juga telah dua kali mangkir dari panggilan polisi. 


Kerumunan massa di Petamburan juga berimbas dicopotnya Irjen Nana Sujana dari jabatan Kapolda Metro Jaya, diganti Irjen Fadli Imran.