Respon KPK Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

KPK menilai penilaian masalah korupsi bisa berubah-ubah.

Respon KPK Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
KPK. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia Tahun 2020 yang dikeluarkan Transparency International. IPK Indonesia pada 2020 turun tiga poin dibandingkan 2019. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan masalah korupsi tidak hanya dilihat dari skor. Ia mengaku korupsi pengukuran berbasis persepsi masyarakat sering kali bersifat sticky.

"Korupsi itu persoalan kompleks. Persepsi masyarakat kerap kali bisa berubah dalam waktu cepat," ucap Ipi dikutip dari detik.com, Kamis (28/1/2021). 

Ia mengungkapkan hasil penelitian KPK, episentrum korupsi di Indonesia akibat lemahnya sistem politik, khususnya partai politik. Sistem politik saat ini, kata dia, menjadi iklim subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik koruptif.

"KPK sudah memberikan rekomendasikan untuk perbaikan sistem politik," kata dia. 

Selain itu, dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya, kata Ipi, KPK mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Ipi mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

"KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat," ucapnya.