Respon IPW Soal Telegram Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Polisi

Neta melihat telegram Kapolri tersebut bisa dimanfaatkan oknum polisi.

Respon IPW Soal Telegram Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Polisi
Presidium IPW, Neta S Pane. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS,Makassar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram rahasia Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021. Di mana surat itu melarang wartawan atau media untuk menyiarkan setiap tindakan arogan dan kekerasan polisi.

Menaggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane angkat suara, Neta mengatakan tak ada yang istimewa dalam surat tersebut.

"Tidak ada yang istimewa dari surat Kapolri tertanggal 5 April 2021 tersebut karena surat itu untuk internal kepolisian," kata Neta saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Selasa (6/4/2021).

Namun Neta mengatakan surat telegram yang baru dikeluarkan Jenderal Listyo Sigit rawan untuk disalahgunakan oleh oknum pihak kepolisian.

"Hanya saja surat Kapolri itu bisa disalahgunakan kalangan kepolisian untuk membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa menyangkut internal Polri, apalagi bersifat negatif," ujarnya.

Menurut Neta, surat Kapolri itu bukan buat eksternal Polri, apalagi untuk melarang larang kalangan pers karena kapolri tidak punya wewenang melarangan pers. Dalam bertugas pers dilindungi UU pers.

"Kalaupun di poin pertama surat Kapolri itu menyebutkan, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis, itu hanya ditujukan ke internal Polri," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Neta, Kapolri maupun jajarannya harus tahu bahwa pers punya hak untuk meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai dengan UU pers. Jadi masyarakat pers tidak perlu takut dengan adanya surat Kapolri itu.

Selain itu Kapolri dan jajarannya harus tahu bahwa mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodir pers sebagai pilar alat kontrol publik.

"Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda," bebernya.

Adapun yang bertandatangan di bawahnya, Kata Neta mereka adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Dalam surat itu terdapat 11 poin yang intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan kepolisian.

"Artinya kapolri boleh saja mengatur internalnya dalam menghadapi pers tapi pers punya UU pers yg mengatur kehidupannya dan semua pihak hrs menghormatinya, termasuk kapolri dan jajarannya," tandasnya.

Berikut 11 poin surat telegram Kapolri Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Penulis: Darsil Yahya/B