Respon AHY Usai Kemenkumham Tak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko

AHY menegaskan sudah tidak ada lagi dualisme ditubuh Partai Demokrat.

Respon AHY Usai Kemenkumham Tak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memutuskan tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko. Keputusan tersebut disambut baik Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 

AHY mengaku dengan adanya keputusan Kemenkumham tersebut mengakhiri dualisme Partai Demokrat pasca adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Marzuki Alie dkk. 

Pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang kubu Moeldoko yang didaftarkan ke Kemenkumham. Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.

"Hari ini Menkumham telah mengumumkan menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun," ujarnya saat jumpa pers di Sekretariat DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

AHY mengaku bersyukur pemerintah melalui Kemenkumham berpegang pada kebenaran legalitas dan konstitusional Partai Demokrat. Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku legalitas Kongres Partai Demokrat pada tahun 2020 tetap sah dimata hukum negara. 

"Alhamdulillah, kita semua bersyukur dengan pengumuman dari Kemenkumham. Artinya, tidak ada lagi dualisme di Demokrat," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly tidak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko. 

Yasonna mengungkapkan pihakny tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang karena dinilai ada dokumen belum dilengkapi. Hal tersebut merupakan hasil verifikasi fisik dokumen. 

"Beberapa kelengkapan dokumen fisik yang dipersayaratkan belum dipenuhi," ujarnya saat jumpa pers virtual, Rabu (31/3/20210). 

Yasonna mengaku sejumlah dokumen belum dilengkapi seperti perwakilan kepengurusan tingkat DPC, DPD, dan tidak disertai surat mandat. Karena alasan tersebut, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Yasonna.

Dengan ditolaknya verifikasi berkas tersebut, Yasonna memastikan pihaknya tidak mungkin lagi memproses kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko. Dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya mengarahkan ke pengadilan jika ada pihak yang berkeberatan. 

Pasalnya, Kemenkumham memutuskan hal tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkan sebelumnya. 

"Ada argumentasi disampaikan kepada kami, bahwa menurut anggaran dasar begini. Begini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, itu silakanlah. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," ucapnya.