Resmob Polda Sulsel Tangkap 2 Pencuri Emas 50 Gram
Pelaku mencuri tas korban yang disimpan di dalam sadel motor saat berbelanja di Pasar Panampu Makassar.

KABAR.NEWS, Makassar - Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pelaku pencurian emas di Pasar Panampu Makassar pada 13 Maret 2021. Dua pencuri ditangkap yakni Mursalim alias Enal (40) dan Masbar (33).
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Suprianto mengatakan Enal dan Masbar ditangkap dalam kasus pencurian tas berisi emas 50 gram dan uang tunai Rp 15 juga, serta dua unit handphone.
"Dua pelaku ini mengambil tas korban yang disimpan dalam sadel motornya saat belanja ke Pasar Panampu pada 13 Maret 2021," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Minggu (21/3/2021).
Suprianto mengaku korban baru mengetahui tasnya yang disimpan di dalam sadel motor hilang saat tiba di rumah. Usai mendapati tasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Usai mendampat laporan tersebut, Resmob Polda Sulsel langsung bergerak menangkap pelaku. Suprianto mengungkapkan kedua pelaku ditangkap pada 19 Maret 2021 di Jalan Kandea, Makassar.
"Kami tangkap pelaku saat sedang istirahat di rumahnya di Jalan Kandea," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sau unit motor honda beat, dua handphone satu buah dompet dan saty buah tas selempang warna hitam.
Penulis: Reza Rivaldy/B