Resmi, Tarif Pete-pete di Jeneponto Naik Rp1000 sampai 3 ribu

* Dituangkan dalam peraturan bupati

Resmi, Tarif Pete-pete di Jeneponto Naik Rp1000 sampai 3 ribu
Sejumlah sopri angkutan umum pete-pete melakukan aksi mogok imbas kenaikan harga BBM. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, secara resmi menaikan tarif transportasi umum "pete-pete", Senin (19/9/2022).


Penyesuaian tarif angkutan ini dilakukan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga aksi demo yang digelar puluhan sopir beberapa waktu lalu.


Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Muh. Arifin Nur mengatakan tarif baru ini tertuang dalam peraturan bupati (Perbub). 


"Untuk penyesuaian tarif sudah ditetapkan surat keputusan (SK) bupati. Adapun tarif ini Insya Allah tidak akan merugikan kedua bela pihak, sopir dan penumpang," kata Muh. Arifin Nur kepada KABAR.NEWS saat ditemui di ruang kerjanya, Senin hari ini.


Menurut dia, kenaikan harga BBM ini sangat berdampak terhadap sopir angkutan umum sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan. 


"Karena memang setelah kita melihat kenaikan BBM ini juga akan berpengaruh pada kendaraan umum yang ada di Jeneponto. Kemudian dampaknya juga ke masyarakat, sehingga ini juga harus dipikirkan kedua - duanya dan semuanya sudah kita sesuaikan," jelasnya.


Ia mengklaim bahwa tarif baru ini tidak akan merugikan penumpang. "Untuk penyesuaian tarif angkutan dalam kota merupakan tanggung jawab kita, kecuali antar kabupaten itu kewenangan Dishub Sulsel," ungkapnya.


Kepala Dinas Perhubungan Jeneponto Aspa Muji menjelaskan naiknya tarif ini setelah pihaknya mendapat usulan dari para sopir pete-pete. 


"Masalah tarif angkutan umum minggu lalu kami sudah menerima aspirasi, kami sudah mengunjungi titik-titik kumpul para sopir yang menuntut penyesuaian harga tarif angkutan umum," kata dia.


Aspa melanjutkan, usulan tersebut lalu diserahkan kepada bupati untuk dipertimbangkan, dan akhirnya disepakati. "Hari ini, pemerintah daerah sudah mengeluarkan peraturan bupati tentang penyesuaian tarif angkutan umum," terangnya.


Dia menerangkan, kisaran naiknya tarif baru ini sebesar seribu sampai Rp3 ribu tergantung dengan jarak tempuh trayek yang ada di wilayah Butta Turatea ini. 


"Insya Allah peraturan bupati dikeluarkan pemerintah daerah berpihak sama masyarakat tanpa mengesampingkan tingkat kesejahteraan daripada pengguna, para pelaku angkutan umum," pintanya.


Menurut dia, sebelum tarif ini diberlakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu mengkalkulasi kebutuhan masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada.


"Kami sudah menerima aspirasi daei sopir pete-pete kami kalkulasi sesuai regulasi yang ada dan melihat bagaimana tingkat kebutuhan, bagaimana aspirasi masyarakat umum terhadap kenaikan tarif ini. Sopir pete-pete menerima dan masyarakat tidak terbebani," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/A