Residivis Kambuhan Tertangkap Tangan Gasak Isi Kamar Kos di Tamalanrea

Sufardin pulang ke kamar indekosnya

Residivis Kambuhan Tertangkap Tangan Gasak Isi Kamar Kos di Tamalanrea
Pelaku yang dijemput aparat kepolisian usai dipergoki warga melakukan pencurian di salah satu kamar kos. (kabar.news/Ist)






KABAR.NEWS, Makassar - Andar Agung (30 tahun) kembali berurusan polisi setelah tertangkap tangan oleh warga melakukan pencurian di sebuah indekos di Jalan Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Kamis (26/11/2020) malam. Beruntung residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini diamankan di rumah warga untuk menghindari amukan massa.   

Berawal saat korban yakni Sufardin pulang ke kamar indekosnya. Ia melihat seorang pria tak dikenal dan mencurigakan baru saja keluar dari kamarnya dan menenteng tas ransel miliknya.

Sufardin dan rekannya berhasil mencegat Andar dan langsung dibawa ke rumah tokoh masyarakat setempat.

"Pelaku ini dipergoki sama yang punya kamar, di situ korban langsung mencegat pelaku yang sementara membawa tas ransel berisikan 3 laptop, dan di bawa ke rumah RW setempat," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis kepada KABAR.NEWS, via seluler, Jumat (27/11/2020).

Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea yang menerima laporan tersebut langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.

"Dari hasil pendalaman ternyata pelaku ini residivis dan di tahan pada Oktober 2019. Dia dapat remisi asimilasi Covid-19," ungkap Muhalis.

Lebih jauh Muhalis mengungkapkan bahwa pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar indekos-indekos yang kosong atau ditinggal pemiliknya.

"Modusnya ini pelaku mencari kunci kamar korban tersebut di sekitar kamar korban, misalnya di rak sepatu, ventilasi udara dan daerah sekitar depan kamar korban, selanjtnya apa bila pelaku mendapatkan kunci kamar pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban dan kemudian melakukan pencurian di dalam kamar korban tersebut," ucapnya.

Pelaku pun kini sudah mendekam kembali di balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea dan terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.


Penulis : Reza Rivaldy/C