Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Toraja, Korban Tewas dengan 20 Luka
* Korban sempat mengayunkan parang ke arah tersangka

KABAR.NEWS, Makale - Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Kamis (1/9/2022), tersangka berinisial MH (70 tahun) memperagakan 14 adegan bersama tiga orang saksi. Rekonstruksi dimulai dengan adegan saat MH masuk ke kamar korban MR.
"Dapat kita lihat tadi dengan jelas ada 14 adegan yang dilakukan baik tersangka maupun saksi, sehingga dapat diketahui bahwa pelaku adalah MH suami korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Tator AKP S. Ahmad yang memimpin proses rekonsruksi.
Dari hasil reka adegan tersebut, diketahui tersangka MH menghabisi nyawa MR karena diusir saat hendak masuk ke dalam kamar. Menurut Ahmad, pasangan suami istri tersebut sudah pisah ranjang.
Tersangka yang memaksa masuk ke dalam kamar diadang oleh MR dengan mengambil sebilah parang. Kata Ahmad, korban sempat mengarahkan parang tersebut ke arah tersangka hingga melukai jari tangan, kaki kiri dan kepala suaminya itu.
"Sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak didalam kamar korban dan berbalik menyerang korban dengan membabi buta, hingga korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekujur tubuhnya," ungkap Ahmad.
Akibat perbuatannya, tersangka MH dikenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Febriani/B