Rekening Diblokir, Munarman: Untuk Biaya Pengobatan Ibu

Diblokir PPATK.

Rekening Diblokir, Munarman: Untuk Biaya Pengobatan Ibu
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman. (Internet)

KABAR.NEWS, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Pemblokiran tersebut langsung diprotes Munarman. 

Munarman membenarkan jika rekening atas nama dirinya telah diblokir. Ia sangat menyayangkan pemblokiran tersebut, alasannya rekening tersebut dirinya gunakan untuk menampung biaya pengobatan ibunya yang sedang terbaring sakit. 

"Itu rekening (diblokir) atas nama saya, tempat saudara-saudara saya untuk patungan biayai pengobatan ibu yang sedang terbaring sakit," ujarnya, Senin malam (11/1/2021). 

Munarwan mengaku ibunya saat ini sedang mengalami sakit dan tidak bisa berjalan. Sakit yang dialami ibunya, kata dia, sudah dua tahun lalu. 

"Sudah hampir dua tahun ibu terbaring (sakit). Rekening itu untuk biaya pengobatan, beli obat, dan keperluannya. Ternyata rekening ini juga diblokir oleh rezim zalim, bengis dan tidak berperikemanusiaan," kata dia. 

Munarman mengungkapkan rekening atas namanya diblokir sejak tanggal 4 Januari 2021. Ia mengetahui adanya pemblokiran rekening miliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari bank sehari setelahnya.

"Ada surat pemberitahuan dari pihak bank yang berisi soal pemblokiran," ucapnya.

Sementara itu, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengaku pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening Munarman dilakukan untuk analisis aktivitas rekening.

"Prinsipnya analisis PPATK harus komprehensif ya agar tuntas dalam melakukan analisis dan pemeriksaan," ujarnya dikutip dari detik.com. 

Dian menegaskan semua rekening memiliki afiliasi dengan FPI akan dianalisi dan diperiksa. Ia berdalih pemeriksaan tersebut digunakan untuk menjaga integritas sistem keuangan.

"Jadi pihak-pihak terafiliasi memang secara bersamaan menjadi objek analisis dan pemeriksaan kami. Bagi PPATK hal ini merupakan imperatif berdasarkan UU, dan untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kita," kata dia.