Ratusan Honorer RSUD Jeneponto akan Dipecat, Bupati: Itu Perintah Pusat

Iksan mengakui peran dan pengaruh tenaga honorer bagi Jeneponto

Ratusan Honorer RSUD Jeneponto akan Dipecat, Bupati: Itu Perintah Pusat
Bupati Kabupaten Jeneponto Iksan Iskandar. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar mengaku berat hati untuk memecat ratusan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang.


Iksan menegaskan, pemangkasan tenaga honorer RSUD Jeneponto bukan inisiatif pribadinya selaku kepala daerah, namun rencana pengurangan honorer merupakan perintah pemerintah pusat.


Menurut Iksan, rencana pengurangan tenaga honorer sudah terlihat dari dibukanya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru-baru ini digelar.


"Sudah ada perintah dari pusat untuk menghindari diadakannya penerimaan honorer. Karena pemerintah pusat berharap bahwa semakin hari, semakin tidak ada honor dan dijadikan PNS atau PPPK," ujar Iksan Iskandar kepada KABAR.NEWS di rujab Bupati, Rabu (13/10/2021).


Iksan berpendapat, banyaknya tenaga honorer di Jeneponto khususnya di rumah sakit, hanya akan membebani kondisi keuangan pemerintah daerah. 


Meski demikian, Iksan tak memungkiri bahwa tenaga honorer memiliki peran dan pengaruh yang kuat dalam pelayanan publik.


"Tapi kalau kita lihat dari segi peranannya, yang berkontribusi terhadap beberapa kegiatan khususnya di bidang kesehatan, saya tidak mau mengatakan seperti itu (membebani), tapi mereka juga memberikan kontribusi terhadap kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh tenaga honorer," ujar Iksan.


Sebelumnya,Komisi V DPRD Jeneponto menolak rencana RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk merumahkan tenaga honorer karena alasan memikirkan nasib mereka pasca dipecat.


Menanggapi penolakan itu, Iksan Iskandar memandang berbeda hal tersebut. Menurutnya, pemangkasan honorer itu berdasarkan regulasi serta petunjuk-petunjuk dari pemerintah pusat.


Politikus Partai Golkar ini mengaku bahwa regulasi serta petunjuk dari pemerintah pusat itulah yang menjadi acuan Pemkab Jeneponto dalam mengambil kebijakan tersebut.


"Nah itu yang kita tindak lanjuti. Kalau anggota DPRD mungkin person bukan lembaganya, yah kalau belum tahu maksud pemerintah pusat mungkin ada berpendapat seperti itu. Jadi kita nanti jelaskan," tandas Iksan.


Penulis: Akbar Razak/A