Rapat DPRD Ungkap Penebang Pohon Mahoni di Sinjai Selatan
Ketua DPRD Sinjai menyesalkan Camat tanpa berkoordinasi warga

KABAR.NEWS, Sinjai - DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akhirnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat kecamatan Sinjai Selatan terkait penebangan Pohon Mahoni di Lapangan Bikeru 1 pada tanggal 17 April 2021 lalu.
Masyarakat melaporkan penebangan pohon tersebut karena menilai perbuatan itu tak sepantasnya dilakukan dan juga pohon tersebut ditanam oleh warga sekitar.
Salah seorang pelapor ke DPRD Sinjai, Amiruddin Mappinessa menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat setempat Andi Feri menilai aksi penebang pohon itu merusak lingkungan.
Andi Feri bersama Amiruddin Mappinessa melaporkan Camat Sinjai Selatan Agussalim, Lurah Sangiasserri Andi Akmal sebagai pemerintah setempat yang mereka duga telah memberi izin kepada anggota TNI menebang Pohon Mahoni tersebut.
"Kami telah laporkan ke DPRD untuk datang memberi penjelasan alasannya memberikan pohon penghijuan itu ke aparat TNI untuk ditebang," kata Amiruddin Mappinessa di DPRD Sinjai, Selasa (27/4/2021).
Atas laporannya itu, oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal mengundang Camat Sinjai Selatan Agussalim, Lurah Sangiasserri, Andi Akmal, Koramil Sinjai Selatan Kapten Yanbo, Kapolsek Iptu Nawir dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ramlan Hamid dalam Rapat Pimpinan di ruangannya.
Namun setelah rapat tersebut dibuka, pembawa aspirasi meminta agar masalah itu digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan dalam bentuk rapat pimpinan.
"Kami minta untuk digelar dalam bentuk RDP. Dalam RDP nanti kita ingin tahu apa alasannya Pak Camat memberi izin anggota TNI menebang pohon lindung itu," kata Amiruddin Mappinessa pada rapat ini .
Ia juga menambahkan bahwa penting pihak dewan nanti saat RDP digelar agar mempertegas dimanfaatkan untuk apa kayu mahoni tersebut. "Digunakan untuk apa, dibuat kursi kah atau dijual. Kalau dijual siapa yang ambil uangnya?" tanya mantan Ketua BM PAN Sinjai itu.
Hadir juga tokoh masyarakat Bikeru 1, Andi Muh Yusuf. Ia mengatakan bahwa masalah itu sebelumnya sudah memaafkan atas kekhilafan Camat Agussalim yang mengizinkan anggota TNI menebang pohon tersebut.
Namun, mengenai aspirasi di DPRD Sinjai tidak berhak dibatalkan karena hal itu menjadi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Andi Feri dan Amiruddin Mappinessa.
"Pada dasarnya kami memaafkan kekhilafan Pak Camat karena sudah menemui kami pasca izinkan anggota TNI tebang pohon. Ini soal etika saja, tapi masalah aspirasi ke dewan kami serahkan ke pembawa aspirasi dan ranahnya anggota DPRD," ungkapnya.
Diungkapkan pula dalam rapat tersebut bahwa ada puluhan Pohon Mahoni telah ditanam masyarakat setempat yang dipelopori Andi Nurdin. Bibit pohon tersebut diadakan secara swadaya. Ia melihat bahwa Lapangan Bikeru I tampak gersang. Sehingga mereka berinisiatif menanami pohon agar hijau dan sejuk di musim kemarau.
Pada 20 tahun lalu, mereka menanam Pohon Mahoni dan dirawat hingga besar. Meski warga menanam pohon tersebut di lahan aset pemerintah, mereka tetap ada penyampaian jika mau menebang.
"Sebetulnya bukan soal harganya itu pohon, tetapi ini soal etika saja, karena kalau mau diuangkan berapa sih itu pohon," kata Yusuf.
Mendengar keterangan itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal menyayangkan sikap Camat Agussalim yang menyerahkan pohon ditebang kepada anggota TNI tanpa harus koordinasi kepada masyarakat yang menanam dan setempat.
"Tidak boleh seperti itu Pak Camat. Jadi harus koordinasi dulu, terlepas dari itu, pohon itu berada di area publik yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan," ungkap Lukman Arsal.
Belum sempat ditanggapi oleh Camat Agussalim dan Koramil Sinjai Selatan Kapten Yanbo saat itu, Lukman Arsal menutup rapat tersebut.
Mereka jadwalkan Kamis (29/4/2021) mendatang untuk menghadirkan masing-masing pihak pembawa aspirasi, Camat, TNI-Polri dan masing-masing ketua komisi di DPRD Sinjai.
Penulis: Syarif/A