Ranperda Kelembagaan Disetujui, 8 OPD Lutra Digabung

- Perampingan

Ranperda Kelembagaan Disetujui, 8 OPD Lutra Digabung
Bupati Kabupaten Lutra Indah Putri Indriani (kiri) menadatangani pengesahan Ranperda pada rapat paripurna di DPRD Lutra. (DOK. HUMAS)






KABAR.NEWS, Masamba - DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lutra Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


Persetujuan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lutra, Senin (28/12/2020). Selain Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lutra Nomor 13, dua Ranperda lainnya juga disetujui DPRD.

Dua aturan tersebut yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lutra Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lutra Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank Sulselbar.


Terkait Susunan Perangkat Daerah (PD), Lutra kini memiliki 8 Perangkat Daerah hasil penggabungan 7 Perangkat Daerah, yaitu: (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; (3) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; (4) Dinas Pertanian; (5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.


Selain itu, yang keenam, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; (7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; serta (8) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.


Selain 8 PD hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu: (1) Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan (2) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 


Perubahan susunan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lutra kali ini sekaligus mengubah jumlah keseluruhan Perangkat Daerah di Lutra dari 33 PD menjadi 26 PD, dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 PD non dinas/non badan.  


Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, dalam sambutannya mengatakan semangat penataan organisasi perangkat daerah lebih kepada semangat efisiensi dan efektivitas sebagai tonggak utama penataan dan perbaikan struktur organisasi pemerintah daerah. 


Hal ini, kata Indah, juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah pusat dengan menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020 – 2024 yang diarahkan pada upaya penyederhanaan organisasi untuk mengembangkan organisasi yang lebih proporsional dan transparan.


“Prinsip penataan perangkat daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah,” papar Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.


Lanjut Indah menjelaskan, upaya penataan Perangkat Daerah melalui penggabungan beberapa Perangkat Daerah tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak, tapi lebih kepada bagiaman memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan.


 “Insya Allah, setelah Perda ditetapkan, kita akan segera menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah yang diubah, kemudian kita akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang,” pungkasnya. (RILIS)