Pusat Gelontorkan Dana Hibah untuk Hotel & Resto di Makassar
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar,Rusmayani Madjid mengungkapkan, Makassar menjadi salah satu kota yang terpilih untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Makassar akan mendapatkan dana hibah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 46 / PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi Virus Corona.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar,Rusmayani Madjid mengungkapkan, Makassar menjadi salah satu kota yang terpilih untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Disebutkan Maya, sapaan akrabnya, sebanyak Rp48,8 Miliar anggaran dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Pusat kepada Kota Makassar.
"Total bantuan untuk Kota Makassar RP48,8 Miliar, 70 persen untuk hotel dan restoran," tutur Maya, di Kantor Dispar Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin(16/11/2020).
Namun kata dia, tidak semua dana hibah tersebut disalurkan untuk hotel dan restoran. Hanya Rp38,8 Miliar yang akan bersifat dana hibah. Selebihnya sebanyak 30% akan digunakan untuk sosialisasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE).
"30 persen itu digunakan juknis sudah ada aturan untuk sosialisasi CHSE kemudian untuk bimtek CHSE kemudian untuk pengawasan CHSE untuk hotel restoran, kemudian untuk revitalisasi tempat usaha," paparnya.
Besaran penerima dana hibah untuk tiap hotel dan restoran akan berbeda. Maya mengatakan hal ini bergantung pada pembayaran pajak setiap hotel dan restoran pada 2019 lalu.
"Masing masing akan dapat bergantung dari pajaknya dari Januari sampai Desember 2019 ada perhitungannya dari Bapenda . Jadi setiap hotel beda nilainya," tuturnya.
Selain itu, syarat yang paling penting kata Maya setiap usaha tersebut harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Yang paling penting harus TDUP, jangan baru mengurus TDUP sekarang," imbuhnya.
Maya juga menjelaskan bahwa tahap proses pendaftaran untuk mendapatkan dana hibah ini akan dilakukan dua kali. Tahap pertama akan dibuka 24 November mendatang.
"Pengajuan pertama 24 November tahap kedua 23 Desember jadi ada dua kali pencairan. Jadi 24 November kita lihat berapa kita usulkan. Kalau belum tercover masih ada 23 Desember," jelasnya.
Lebih lanjut, Dana Hibah tersebut akan diteruskan ke perusahaan jika dinyatakan layak menerima melalui Pemerintah Kota Makassar."Dananya masuk ke kas daerah, sisa ditransfer ke masing masing rekening perusahaan," tutupnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/A