Pura-pura Membeli, Pencuri Gasak Emas 30 Gram dari Toko
Dibekuk polisi

KABAR.NEWS, Makassar - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar sebuah toko emas.
Pelaku pencurian tersebut beranama Rustian Maula. Pria 35 tahun ini dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Bonto Lanra, Kota Makassar, Rabu (28/10/2020), tak berselang lama ketika dia beraksi.
Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, pelaku berhasil mengambil sebuah gelang emas seberat 30 gram di salah satu toko emas di Jalan Somba Opu, Makassar. Detik-detik aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
"Caranya berpura-pura sebagai pembeli, yang menanyakan harga emas kemudian meminta kepada karyawan toko untuk menunjukkan gelang yang dia tanyakan, saat lengah pelaku langsung kabur," kata Bagas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
Lanjut Bagas, untuk lebih meyakinkan karyawan toko jika hendak membeli, pelaku kembali bertanya soal harga gelang yang sudah terlanjur terpasang dilengannya.
"Setelah pelaku melihat karyawan toko yang melayaninya lengah pelaku langsung lari membawa gelang tersebut menggunakan motor," ucap Bagas.
Aksi saling tarik antara karyawan toko dan pelaku sempat terjadi. Pelaku yang hendak kabur dengan motornya, ditarik oleh karyawan toko. Pelaku sempat terjatuh, sebelum kembali mengambil kendaraannya dan melarikan diri.
"Korban bahkan terseret yang mengakibatkan luka lecet di bagian badan dan terkilir di kakinya. Pelaku melarikan diri ke rumah kostnya bersama gelang emas hasil curian," ungkap Bagas.
Setelah kejadian tersebut, karyawan dan pemilik toko kemudian melaporkan aksi pencurian ini ke polisi. Pengungkapan dan penangkapan pelaku, setelah petugas memeriksa hasil rekaman CCTV toko. Pelaku yang teridentifikasi kemudian langsung diburu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum selanjutnya. Pasal yang diterapkan ke tersangka pencurian emas, pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkas Bagas.