Punya Apheresis, Wali Kota Parepare Ajak Warga Donor Plasma Konvalesen
RSUD Andi Makkasau sudah memiliki alat Apheresis.

KABAR.NEWS, Parepare - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Kali ini Taufan Pawe mengajak masyarakat pernah positif Covid-19 untuk donor plasma konvalesen.
Saat ini penyintas Covid-19 sudah bisa melakukan donor plasma konvalesen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau. Hal tersebut, setelah RSUD Andi Makkasau sudah memiliki alat Apheresis.
Taufan Pawe mengaku bersyukur RSUD Andi Makkasau Parepare kini memiliki Apheresis. Alat ini merupakan alat untuk melakukan donor plasma konvalesen. Mengingat alat ini untuk Sulawesi Selatan hanya berada di Rumah Sakit Umum Pusa (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, RS Tajuddin Chalid, dan RS Andi Makassau Parepare.
Untuk itu, Wali Kota Parepare dua periode ini mengajak seluruh masyarakat masuk syarat kategori agar bersedia melakukan donor plasma konvalesen. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Bagi sahabat dan masyarakat yang bersyarat menjadi Pendonor Plasma, alat Apheresis sudah tersedia RSUD Andi Makkasau Parepare, kami siap untuk memberikan pelayanan. Mari membantu sesama kita," tuturnya
Sementara Dirut RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Anggraeny Sari menjelaskan secara sederhana terapi plasma konvalesen bisa dipahami sebagai transfer antibodi antara penyintas suatu infeksi kepada orang yang sedang menghadapi infeksi.
"Dengan tujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 yaitu memasukan plasma penyintas telah mengandung antibodi ke dalam tubuh pasien Covid-19 agar merangsang sistem kekebalan tubuh," kata dia.
Berikut syarat donor plasma konvalesen:
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan > 55 kg
- Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
- Pernah terkonfirmasi Covid-19
- Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
- Bebas keluhan minimal 14 hari
- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
- Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah
Penulis: Arsyad/C