Puluhan Warga Gugat Jokowi Soal Pembebasan Lahan Bendungan Karalloe Gowa

Ada ribuan hektare lahan belum diganti rugi pemerintah

Puluhan Warga Gugat Jokowi Soal Pembebasan Lahan Bendungan Karalloe Gowa
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang dengan petani usai meresmikan Bendungan Karalloe di Tompobulu, Kabupaten Gowa, Selasa (21/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

KABAR.NEWS, Gowa - Sebanyak 20 orang yang mengaku sebagai pemilik tanah pada proyek Bendungan Karalloe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggugat pemerintah ke pengadilan atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum.


Para pemilik tanah menggugat pemerintah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan proyek strategis nasional itu pada Selasa, 21 November 2021. 


Gugatan perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, dengan nomor 73/Pdt.G/2021/PN Sgm. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 2 Desember 2021.


Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sungguminasa, Selasa (30/11/2021), pihak tergugat 1 pada perkara ini yaitu Presiden Jokowi dalam hal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Baca juga: Danny Minta Balai Pompengan Serius Urus Sungai Biring Je'ne)


Tergugat 2 yaitu Kementerian Agraria & Tata Ruang, dalam hal ini Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Gowa. Dan Tergugat 3 adalah Pemprov Sulsel dalam hal ini, Dinas PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan PUPR.

Rombongan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada November 2020 meninjau proyek strategis nasional Bendungan Karalloe, Gowa. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)


Adapun kuasa hukum gugatan perkara ini adalah Ida Hamidah, S.T, S.H yang diberi kuasa oleh 20 warga atau pihak penggugat. Salah satu nama yang masuk sebagai penggugat ialah H. Sanusi Mangatta.


Sanusi kepada KABAR.NEWS mengatakan, pembayaran lahan Bendungan Karalloe tidak sesuai harga tanah yang telah disepakati dengan pihak pengelola bendungan atau Balai Pompengan.


Awalnya, kata Sanusi, harga tanah mereka akan dibeli oleh pengelola bendungan seharga Rp125 ribu untuk setiap meternya dan harga lahan kategori kebun disepekati Rp85 per-meter.


"Namun saat hendak dibayar, pengelola ternyata hanya menaksir Rp40 ribu per meter sedangkan untuk kebun sebesar Rp28 ribu per meternya," ujar Sanusi kepada KABAR.NEWS via telepon, Senin (29/11/2021) malam.


Tak hanya soal kesepakatan harga pembebasan lahan, para penggugat yang mayoritas warga Kabupaten Jeneponto, juga merasa dirugikan oleh pemerintah karena diduga merubah luas lahan yang tidak sesuai tercatat pada sertifikat tanah.


"Sangat jelas merugikan dimana luas sawah 8.870 meter persegi di sertifikat, menjadi 8.841 meter persegi. Dari segi hitungan sudah jelas luasnya berkurang 429 meter persegi," jelas Sunusi.


Dengan alasan seperti itu, sehingga dirinya beserta pemilik lahan lain tak ingin menerima biaya ganti rugi dari pihak pengelola. Mereka akhirnya mengambil langkah hukum. (Baca juga: Habiskan Rp1,2 triliun, Bendungan Karalloe Gowa Siap Menampung Air)


"Saya beserta pemilik lahan lainnya sudah melakukan proses gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan menuntut harga jual lahan yang tak sesuai dan laporan lainnya," pungkasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait yang masuk sebagai tergugat belum menerima permintaan KABAR.NEWS khususnya pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa dan Balai Pompengan.


Penulis: Akbar Razak/A