Proyek Rel Kereta Api di Pangkep Mulai Dibangun
Tahun depan diharap beroperasi

KABAR.NEWS, Pangkep - Proyek pembangunan Rel Kereta Api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan, terus digenjot pengerjaannya agar dapat digunakan pada tahun 2021 mendatang.
Meski pengerjaan proyek strategi nasional ini dimulai sejak 2015 lalu, hingga kini masih saja terkendala dengan pembebasan lahan di sejumlah daerah kabupaten, yang menjadi wilayah perlintasan jalur.
Wilayah kabupaten Barru, menjadi titik awal pengerjaan proyek pembangunan rel KA ini telah selesai sekitar 47 KM perlintasan jalur dan lima stasiun di beberapa titik.
Kepala Balai Perkerataapian Wilayah Jawa Bagian Timur, Jumardi berharap, tahun depan rel KA sudah bisa dioperasikan tahap pertama.
"Pembebasan lahan sudah mulai berjalan lancar, kalau Pangkep 70 persen uangnya dititip di Pengadilan, kalau maros sudah 27 persen. Kalau di Pangkep 90 persen memang melalui konsinyasi karena awalnya itu 90 persen menolak gati rugi." ujarnya.
Kalau Maros 70 persen menolak ganti rugi, tetapi dalam perjalanan banyak berubah fikiran sehingga mekanisme ada dua, yakni yang menolak tetap diproses konsinyasi dan yang menerima ganti rugi lansung diproses pembayarannya, " katanya, Kamis (1/10/2020).
Jumardi mengatakan pembangunan jalur kereta api tidak mengakibatkan banjir, tapi luapan air di sungai masuk eks persawahan kemudian tertahan oleh kereta api.
"Mulai didesain setiap 250 meter ada saluran air menyeimbangkan kiri kanan,"tambahnya.
Setelah melakukan peninjauan progres pembangunan rel KA di wilayah Barru. Pengerjaan stasiun pertama di wilayah Pangkep juga mulai dilakukan.
Pembangunan ditandai dengan adanya pengecoran pertama stasiun di kecamatan Mandalle oleh Kepala Balai Teknik Perkerataapian bersama PT Bumi Karsa , usai dilakukan pembebasan lahan.
Rencana pembangunan jalur kereta api yang akan menghubungkan kota Makassar dan Parepare ini sendiri diketahui memiliki 16 stasiun tersebar di sejumlah daerah perlintasan jalur, dengan panjang trak 142 kilometer dan lebar 50 meter.
Penulis : Saharuddin/B