Propam Jeneponto Klaim Tak Tutupi Kasus Pemukulan Mahasiswa
Polisi pemukul mahasiswa

KABAR.NEWS, Jeneponto - Bidang Propam Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, belum menetapkan siapa anggota Polri memukul mahasiswa peserta unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di Jeneponto, 12 Oktober 2020.
Pemukulan itu terjadi pada saat aksi tolak UU Omnibus Law berakhir ricuh. Polisi memukul mundur massa. Akibatnya, 4 mahasiswa harus dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto karena luka-luka.
Propam Polres Jeneponto telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa para korban hingga memeriksa saksi-saksi.
Kasi Propam Polres Jenenponto, Iptu Bambang Widi berdalih, bahwa kasus ini terus berlanjut hingga masih dalam proses penyelidikan. Bambang mengaku, pihaknya tidak pernah menutup-nutupi kasus ini.
"Demi clear-nya permasalahan kami tidak tutup-tutupi. Dikatakan tidak ada pemeriksaan, kalau bisa tolong dikoreksi kembali," ujarnya kepada wartawan di Jeneponto, Sabtu (12/12/2020).
Kata dia, selama proses hukum masih berjalan, pengawasan kasus ini semakin diperketat. Tujuannya, agar institusi Polri tidak terkesan bermain-main.
Selain itu, Bambang mengatakan, polisi juga terus mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari sejumlah korban hingga saksi.
"Kita harus banyak mengambil keterangan. Semakin banyak lebih bagus. Kita akan gali dari awal. Jadi dua-duanya kami akan tetap melakukan pemeriksaan," katanya.
Dia mengaku, sejauh ini sudah ada 5 orang yang diduga terindikasi. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam.
Penulis: Akbar Razak/B