Presiden Jokowi Mengaku Sudah Teken PP THR ASN
Presiden Jokowi sudah meneken PP pencairan THR ASN sejak Rabu (29/4/2021).

KABAR.NEWS, Surabaya - Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketentuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya PP tersebut bisa menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk mencairkan THR ASN.
"Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan," ujarnya melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Presiden Jokowi mengaku dirinya sudah meneken PP pencairan THR ASN sejak Rabu (28/4/2021). Jokowi berharap dengan pemberian THR tersebut bisa meningkatkan konsumsi dan daya beli ASN.
"Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ucapnya.
Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak.